Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Tera UPT Metrologi Disperindag Kepri

Muchdawarman dan Tarmin Akui Setorkan Kelebihan Dana Retribusi ke Atasan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 03-12-2014 | 15:28 WIB
sidang_tera...jpg Honda-Batam
Muchdawarman dan Tarmin saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi pungutan dana retribusi tera Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri, Muchdawarman dan ‎Tarmin mengaku menikmati dan menyetor sebagian dana kelebihan retribusi tera yang dipungut dari 2007-2012 ke atasan mereka.

Hal itu diakui kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (3/12/2014). "Yang saya ingat total yang saya gunakan dari ‎tahun 2007-2012 sekitar Rp82 juta lebih," kata Muchdawarman. 

Sedangkan mengenai Rp176 juta sebagaimana kerugian negara sesuai dengan keterangan Tarmin selaku penera, Abdullah, Usman, Irwan dan penera lainnya, dikatakan Muchdawarman dirinya tidak mengingat. Namun dari setiap dana kelebihan retribusi tera dari masing-masing penera itu, dimintanya selaku Kepala UPT Metrologi, ada juga yang diserahkan sebagai biaya kepala dinas, serta dana taktis operasional kegiatan UPT Metrologi Disperindag Kepri. 

"Dari dana yang saya terima, baik dari Tarmin dan penera lainya, kebanyakan digunakan untuk dana taktis dan operasional kantor, termasuk kepentingan kepala dinas," kata Muchdawarman. 

Kepada Majelis Hakim, Muchdawarman juga mengaku sangat syok ketika ditetapkan jaksa sebagai tersangka mengingat dirinya merupakan PNS yang sudah pensiun. 

"Ditetapkan tersangka saya sangat syok. Apalagi saya sudah pensiun, dan sebenarnya mengenai dana kelebihaan retribusi tera yang dipungut pelaksana saya juga tidak tahu menahu, karena 6 orang pelaksana tera yang melaksanakan di lapangan," kata Muchdawarman. 

Sementara terdakwa Tarmin, mengaku ‎selama melaksanakan Tera, dirinya menikmati dana kelebihan tera yang dilaksanakan sebesar Rp248 juta lebih yang dipungut dan diambil dari 107 perusahaan. 

"Selain saya gunakan sendiri, dana itu juga digunakan oleh dua anggota regu saya, karena saat penyetoran dana retribusi memang pihak bendahara tidak meminta selain, dana retribusi yang kita lakukan," ujar Tarmin. 

Selain sudah mengembalikan sebagian dana tersebut, Muchdawarman dan Tarmin juga mengatakan akan bertanggungjawab dan mengembalikan nilai kerugian negara yang digunakan.

"Kami akan bayar dan penyetorannya nanti akan kami lakukan melalui pengacara dan kuasa hukum kami," ujar keduanya.

Sebelumnya, Muchdawarman dan Tarmin didakwa melakukan tindak pidana korupsi menggunakan kelebihan pungut dana retribusi kalibrasi tera dari 2007-2011 hingga mengakibatkan kerugian negara Rp1,092 miliar berdasarkan audit BPKP dan Rp677 juta pungutan di luar aturan yang berlaku.

Pemungutan dinilai telah melebihi tarif sebagaimana yang telah ditentukan. Sementara sisanya, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa serta dibagi-bagikan di lingkungan instansi mereka. Ironisnya, dana kelebihan tera itu dinikmati oleh beberapa pejabat dan staf di Disperindag Kepri.

Hal ini secara jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pemungutan Retribusi, termasuk UU Tindak Pidana Korupsi, karena sisa tarif tera yang mereka pungut digunakan untuk kepentingan pribadi serta kelompoknya.

Dari dakwaan JPU juga terungkap dana kelebihan tera dibagi-bagi kepada sejumblah pejabat sebanyak 49 kali. Dan setiap kali membagi-bagikan uang tersebut nilainya cukup fantastis. Siapa saja pejabat yang menikmati dana tera itu, memang secara ditail tidak disebutkan nama-namanya. Namun dari keterangan JPU, pejabat yang menerima itu adalah pejabat yang kedudukannya lebih tinggi dari kedua terdakwa.

Dua terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.      

Sidang kedua terdakwa akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dodo