Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Limbah Glasswool, Jurado Tuding PT Panasonic Pembohong
Oleh : Gokli
Rabu | 03-12-2014 | 14:03 WIB
jurado_siburian.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi III DPRD Batam Jurado Siburian.

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi III DPRD Batam Jurado Siburian mengakui PT Panasonic belum memberikan manifes pengiriman limbah glasswool melalui PT Desa Air Cargo. Padahal, dalam rapat dengar pendapat (RDP) perusahaan itu menjanjikan akan memeberikan menifes tersebut.

"PT Panasonic pembohong, sampai sekarang manifes pengiriman limbah itu tak ada diberikan ke Komisi III," kata Jurado, Rabu (3/12/2014).

Menurut Jurado, manifes itu harusnya bisa dijadikan bukti karena PT Panasonic berdalih limbah glasswool yang dibuang ke pemukiman warga Tanjungpiayu bukan dari perusahaan itu. Namun, karena tak kunjung memberikan manifes, kuat dugaan limbah glasswool itu benar berasal dari PT Panasonic.

"Tudingan warga Tanjungpiayu itu bisa jadi benar. Karena PT Pansonic tak bisa membuktikan omongannya. Saya minta Bapedal Batam untuk terus memproses kasus pembuangan limbah itu," kata legislator PKP Indonesia itu.

Terkait kasus pembuangan limbah glasswool itu, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Batam, Dendi Purnomo, menyampaikan pihaknya sudah memeniksa 11 orang. Tetapi, sampai saat ini belum satu orang pun yang ditetapkan tersangka.

"Belum ada tersangka, nunggu hasil keterangan saksi ahli," kata Dendi, kemarin.

Limbah glasswool, kata Dendi, tergolong limbah spesifik, dimana kandungan B3 dalam limbah itu masih di bawah ambang, tetapi tak tergolong dalam limbah domestik. "Masih terus kita tindaklanjuti," ujarnya mengakhiri.

Editor: Dodo