Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Serang Polisi dalam Kerusuhan di Little India, Buruh Bangunan Dipenjara 12 Bulan
Oleh : Redaksi
Rabu | 03-12-2014 | 12:23 WIB
little_india_riot.jpg Honda-Batam
Kerusuhan di Little India, Singapura pada Desember tahun lalu. (Foto: Channel NewsAsia)

BATAMTODAY.COM, Singapura - Seorang buruh bangunan yang melemparkan botol kaca ke polisi selama kerusuhan Little India pada Desember 2013 lalu, pada Selasa (2/12/2014) dijatuhi hukuman penjara 12 bulan.

Dilaporkan Channel NewsAsia, Periyaiah Ganesan, buruh bangunan berkewarganegaraan India itu dinyatakan bersalah atas tuduhan menyerang Kopral Saadiah Hamzah, yang sedang berusaha untuk meredam kerusuhan. 

Pada saat kejadian dia sedang minum-minum dengan dua orang temannya di Veerasamy Road pada 8 Desember 2013 lalu ketika ia menerima telepon dari teman lain memberitahukan bahwa seorang dari mereka telah tewas dalam kecelakaan.

Ketiganya segera Race Course Road pukul 10.15 malam dan berpisah karena orang-orang sudah ramai.

Kopral Saadiah, 40, berlari kembali ke mobil URC-nya untuk mengambil perisai dan helm ketika Periyaiah mendekatinya dan melemparkan botol kaca kepadanya. Polisi wanita itu menghindar dan dia berlari ke kerumunan orang.

Periyaiah bertemu lagi dengan dua orang temannya dan ditangkap sekitar pukul 02.20 dinihari berikutnya di sebuah restoran di seberang Mustafa Centre.

Jaksa penuntut menuntunya dengan hukuman kustodian kepada Periyaiah, sementara kuasa hukumnya, Raj Mannar, berpendapat bahwa tindakan kliennya tidak direncanakan sebelumnya dan tidak menimbulkan kerusakan fasilitas negara ataupun nyawa.

Dua orang lain yang terlibat dalam kerusuhan di Little India juga menghadapi tuduhan yang sama dengannya. Mahalingam Thavamani, yang telah menghalangi seorang polisi mencoba membubarkan massa melanggar hukum dengan berulang kali menolak untuk meninggalkan Jalan Belilios meskipun diberitahu untuk melakukannya, divonis pengadilan dan dipenjara lima bulan. Sementara Bose Prabakar yang menendang perisai seorang perwira polisi, diganjar penjara 12 bulan.  (*)

Editor: Roelan