Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasasi Ditolak MA, Universitas Putra Batam Wajib Laksanakan Putusan KIP Kepri
Oleh : Gokli
Rabu | 03-12-2014 | 11:51 WIB
nampat_silangit.jpg Honda-Batam
Nampat Silangit.

BATAMTODAY.COM, Batam - Permohonan kasasi yang diajukan Universitas Putera Batam atas putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepri ditolak Mahkamah Agung (MA). Universitas tersebut wajib melaksanakan putusan KI Provinsi Kepri yang telah mengabulkan permohonan Nampat Silangit dan Pirman Pidro Saragih.

"Penolakan kasasi ini sudah incraht. Universitas Putra Batam harus memberikan semua data yang mohon melalui KIP Kepri," kata Nampat Silangit, Rabu (3/12/2014) pagi.

Amar putusan MA pada 20 November 2014 menolak permohonan kasasi Universitas Putera Batam yang diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Batam, beberapa bulan yang lalu. Putusan perkara ini diketahui melalui website resmi MA, dengan nomor register 105 K/Pdt.Sus-KIP/2014 untuk termohon Pirman Pidro Saragih dan 106 K/Pdt.Sus-KIP/2014 untuk termohon Nampat Silangit.

Kendati memakan waktu lama, kata Nampat, putusan MA yang menolak peromohan Kasasi Universitas Putera Batam sangat melegakan. Ia dan beberapa rekanya yang dizalimi Universitas tersebut akan mendapatkan hak-haknya berupa data informasi dan lainnya.

"Kami menunggu kapan putusan ini dieksekusi," ujarnya.

Berdasarkan surat putusan KIP Kepri pada 2 Agustus 2013, nomor : 003/VII/KI-Kepri-PS/2013, pemohon, Nampat Silangit, Sahat Maruli Sianturi, Dong Maria Hasiana, dan Febry Andrean Amoga berhak mendapatkan informasi atas permohonan yang sempat ditolak oleh pihak universitas. KIP Kepri menilai informasi tersebut merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada pemohon.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisioner yakni Arifuddin Jalil, S.Ag, ketua sidang dan  H. Budi Sufiyanto, A.Md serta James F Pappilaya, SH sebagai anggota, memutuskan permohonan para pemohon dikabulkan. Serta, menetapkan bahwa salinan lembar jawaban ujian semester 5 (lima), dan salinan lembar soal ujian tegah semester 5 (lima) wajib diberikan oleh Universitas Putra Batam.

Informasi tentang lembar soal dan jawaban pada semester lima tersebut, dengan mata kuliah, yakni
1. Hukum Pidana Ekonomi dengan dosen Drs. M Ukas Ibrahim, SH, MH.
2. Hukum Pemerintahan Pusat dengan dosen Agus Rianto, SH.
3. Hukum Lingkungan dengan dosen Neri Aslina, SH.I, M.Ag
4. Hukum Perbankan dengan dosen Nur Afni, SH, M.Pd.
5. Hukum Perusahaan dengan dosen Herti Saraswati, SH, MH.
6. Perencanaan Kontrak dengan dosen Neri Aslina, SH.I, M.Ag.
7. Perencangan Perundang-Undangan dengan dosen Ferdinal Martin, SH.
8. Metodologi Penelitian dengan dosen Gokbin Sihombing, S.Sos

Sementara itu, dalam kasus yang sama, KIP Kepri juga mengabulkan permohonan yang diajukan Pirman Pidro Saragih, Hendriyadi, dan Mustaufiq sesuai dengan putusan nomor 004/VII/KI-Kepri-PS/2013.

Informasi yang wajib dibuka oleh Universitas Putra Batam kepada para pemohon untuk soal dan lembar jawaban semester lima dengan mata kuliah yakni :
1. Hukum Pemerintahan Pusat dengan dosen Agus Rianto, SH.
2. Hukum Lingkungan dengan dosen Neri Aslina, SH.I, M.Ag.
3. Hukum Perbankan dengan dosen Nur Afni, SH, M.Pd.
4. Perancangan Perundang-undangan dengan dosen Ferdinal Martin, SH.
5. Metodologi Penelitian dengan dosen Gokbin Sihombing.

Editor: Dodo