Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah Rp874 Juta APBD Natuna 2011

Pengajuan Dana Hibah Ide Harmain Usman
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 03-12-2014 | 10:17 WIB
sidang_korupsi_lsm.jpg Honda-Batam
Tiga terdakwa korupsi dana hibah Rp874 juta APBD Natuna 2011 saat menjalani persidangan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Korupsi dana hibah APBD Natuna 2011 untuk pencarian bakat berenang siswa yang diterima LSM Segar Bugar (Serbu) ternyata sudah direncanakan dan diusulkan oleh oknum anggota DPRD Harmain Usman ke LSM tersebut untuk menguntungkan usaha kolam renang Halomoon miliknya.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Setiawan SH, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, dengan Majelis Hakim yang diketuai Jarot Widiyatmoko SH, dan dua hakim ad hoc Tipikor Linda Wati SH dan Fatan Riadi SH, Selasa (2/12/2014). 

Jaksa Setiyawan SH menjerat ke ttiga tersangka masing-masing, Harmain, Eddy Saputra selaku Ketua LSMSerbu, Abas selaku bendahara dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan Primer. Dan pasal 3 Jo pasal 18 UU pemberantasan Tipikor dalam dakwaan subsider, serta pasal 9 UU tipikor dalam dakwaan lebih subsider. 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Noviandri SH, dikatakan pengajuan dana hibah Rp1 Miliar, dilakukan atas ide dan perintah anggota DPRD Harmain Usman, yang meminta Eddy Saputra dan Abas membentuk sebuah LSM dan membuat proposal pengajuan bantuan ke Pemerintah Natuna pada 2011. 

Setelah LSM dibentuk dan didaftarkan di Kesbangpol, Harmian Usman juga memerintahkan Eddy Syahputra dan Abas, agar membuat proposal pengajuan dana. Bahkan, dari ratusan dana proposal awal yang dibuat dan diajukan Eddy Saputra dan Abas selaku Pengurus LSM Serbu, Anggota DPRD Natuna Harmain Usman, meminta agar dana proposal yang diajukan keduanya, ditammbahai dari ratusan juta menjadi Rp1,2 miliar. 

"Selanjutnya, dengan proposal yang dibuat terdakwa Edy dan Abas, Harmain Usman mendatangi BKKD Natuna dan ,eminta pada Kepala BKKD Natuna, mencairkan dana bantuan atas proposal LSM Serbu yang diajukan dan disampaikannya sendiri," kata Noviyandri SH. 

Atas permintaan Harmain Usaman, BKKD Natuna mengucurkan dana hibah sebesar Rp1 miliar, untuk‎ pencarian bakat berenang bagai seluruh siswa selama satu tahun.

Selanjutnya, dari Rp1 miliar yang sudah dikucurkan ke rekening istri Harmain, sebanyak Rp900 juta digunakan untuk menyewa kolam renang. Dalam laporan, setiap hari ada 580 orang yang akan belajar renang di kolam renang tersebut, namun kenyataannya hanya 50 orang saja.

Selain itu, kondisi kolam renang milik anggota Dewan Natuna ini juga tidak mampu menampung jumlah siswa untuk berenang sesuai dengan proposal yang diajukan, karena hanya mampu menampung 20 orang pemenang setiap harinya.

"Atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp874 juta," tambahnya.

Atas dakwaan tersebut, tiga terdakwa yang didampingi kuasa hukum Agus Riauwantoro SH, menyatakan tidak keberatandan Majelis Hakim Jarot Widiyatmoko menyatakan akan melanjutkan kembali sidang pada pekan mendatang dengan pemeriksaan saksi.

Editor: Dodo