Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Dinkes Batam

Pengadilan Belum Keluarkan Surat Penggeledahan dan Penetapan Sita di PT MBM
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 03-12-2014 | 09:15 WIB
Kantor_PN_Batam.jpg Honda-Batam
Kantor Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam -  Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan barang yang dilakukan penyidik Tipikor Polresta Barelang di PT Mitra Bina Medika (MBM) ternyata tidak disertai dengan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Batam.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Batam, Siti Fatimah, menegaskan, hingga Selasa (2/12/2014) kemarin belum ada permohonan penggeledahan dan penyitaan di PT MBM yang diajukan oleh penyidik Polresta Barelang. "Belum ada permohonan penyitaan, apalagi penetapannya," kata Siti kepada wartawan.

Menurut Siti, surat penetapan sita dari pengadilan memang bisa dikeluarkan setelah dilakukan penyitaan. Namun sebaiknya, pihak penyidik melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pengadilan. "Kalau belum ada koordinasi, biasanya agak rumit dan pimpinan kami enggan menandatangani penetapan penyitaan," ujar Siti.

Sementara itu, Hendy Ardianto selaku kuasa hukum PT MBM mengatakan, penyidik tidak memberikan surat izin penggeledahan dan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana Pasal 33 ayat 1 dan Pasal 38 KUHAP.

"Bahkan sudah lebih dari tujuh hari, penyidik juga belum menyampaikan turunan berita acara penggeledahan dan penyitaan, sebagaimana pasal 33 ayat 5 dan pasal 38 KUHAP," ungkap Hendy.

Hendy mengatakan, PT MBM bukan pemenang lelang melainkan sebagai distributor. "Klien kami jelas tidak berhubungan dalam proses lelang. PT MBM hanya distributor yang menyediakan barang," kata Hendy. (*)

Editor: Roelan