Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Puskesmas di Dinas Kesehatan Batam

Kapolresta Barelang Bantah Penggeledahan Kantor PT MBM Tak Prosedural
Oleh : Hadli
Rabu | 03-12-2014 | 08:50 WIB
Kapolresta_Barelang,_AKBP_Asep_Safrudin.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, AKBP Asep Safrudin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dikabarkan sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Kepri atas tindakan yang dilakukan  penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Barelang dalam upaya penggeledahan dan penyitaan dokumen di PT Mitra Bisnis Mandiri (MBM) tanpa surat izin, dibantah keras Kapolresta Barelang, AKBP Asep Syafrudin.

Menurutnya, empat orang anggota masing-masing Sp, Ft, Er dan Ad menjalani tugas sesuai prosedur saat melakukan penggeledahan dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Kota Batam itu.

"Ya nggak mungkinlah, Mas, empat personel Sat Tipikor Polresta Barelang melakukan pengeledahan dan penyitaan dokumen di kantor PT MBM tanpa surat izin," tegas Asep kepada pewarta, yang dihubungi melalui telepon, Selasa (2/12/2014).

Asep yang mengaku masih berada di Semarang untuk mengikuti kegiatan rakor meminta pewarta menghubungi Kasatkreskrim Polresta Barelang, Kompol Didik Afrianti. Namun ketika dihubungi BATAMTODAY.COM, perwira melati satu ini masih belum bersedia menanggapi.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, AKBP Hendro, dihubungi mengaku belum mengetahui secara pasti terkait adanya surat laporan yang dilayangkan PT MBM ke Kapolda Kepri tentang empat anggota Sat Tipikor Polresta Barelang yang melakukan pengeledahan dan penyitaan dokumen di PT MBM atas dugaan persekongkolan antara Dinas Kesehatan Kota Batam dengan perusahaan tersebut.

"Saya belum mengetahui adanya empat personel Sat Tipikor Polresta Barelang yang dilaporkan PT MBM. Nanti saya cek dulu kebenarannya. Soalnya saya lagi sidang," kata Hendro yang dhubungi melalui telepon.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, mengatakan, dalam perkara ini jika memang benar adanya surat tersebut, tentunya tembusannya masuk ke Bidhumas Polda Kepri dan Bidpropam Polda Kepri.

"Saya cek dulu ya, Mas kebenarannya terkait adanya empat personel yang dilaporkan ke Propam Polda Kepri. Sejauh ini belum ada masuk," terang Hartono.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Batam dengan rekanan PT MBM telah dibuka kembali setelah sebelumnya sempat 'mengendap'. Kasus dugaan korupsi tersebut kembali dibuka setelah keluarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Polresta Barelang pada 29 September 2014. Diduga proyek pengadaan alat kesehatan di 15 puskesmas itu telah merugikan negara sebesar Rp300 juta.

Sebelum dilakukan penyelidikan, penyidik kepolisian telah menggelar perkara dengan Kejaksaan Negeri Batam dan telah menetapkan tersangka. Namun nama-nama tersangka dalam kasus ini belum dibeberkan. 

Tak terima dengan upaya pengungkapan bukti-bukti yang dilakukan penyidik Tipikor Polresta Barelang yang melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di PT MBM, Suhadi melalui kuasa hukumnya, Hendry Ardianto, melaporkan empat personel polisi tersebut ke Propam Polda Kepri. Tindakan tersebut dinilai perusahaan sangat merugikan dan bentuk pelanggaran KUHP. (*)

Editor: Roelan