Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Rampasan Negara, Penyidik BNN Kesal dengan Ulah Jaksa Lukman
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 02-12-2014 | 19:55 WIB
jaksa_lukman_dan_kuasa_hukum.jpg Honda-Batam
Jaksa Lukman dan kuasa hukumnya di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (2/12/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku kecewa dan kesal dengan perilaku Lukman, mantan jaksa di Kejaksaan Negeri Batam yang menjadi terdakwa penggelapan uang rampasan negara dari hasil kejahatan penjualan narkoba.

"Dengan kejadian dan kinerja jaksa seperti ini, terus terang kami sangat kecewa. Kami setengah mati menangkap dan menyidik sindikat dan jaringan narkoba, tetapi barang bukti yang kita sita digelapkan dan membuat kita lagi susah dengan sidang seperti ini," ujar Kombes Sriani, penyidik BNN, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (2/12/2014).

Dalam kesaksiannya, Sriani menuturkan, awalnya jaksa Lukman mendatangi BNN dengan membawa surat perintah pelaksanan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Batam untuk menyita uang rampasan senilai Rp776 juta dari hasil penjualan narkoba terdakwa Murhadi dan Novi Cahyati. Karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam, uang itu disita dan dirampas untuk negara dan dititipkan di rekening penampungan BNN.

Saat itu, Sriana yang merupakan Kasubdit Prekusor dan Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba di Kantor BBN menyarankan agar pengambilan uang rampasan itu dilakukan esok harinya karena pada saat itu sudah sore.

"Keesokan harinya, uang tersebut saya ambil dari rekening penampungan BB BNN di Bank Mandiri, dan saya serahkan kepadanya (Lukman, red). Bahkan saat mau dibawa, saya juga sempat tanya, kapan mau pulang ke Batam. Dikatakannya besok. Lalu uang ini dibawa ke mana? Dibilang dia ke rumahnya di daerah Bekasi. Apakah kau membawa senjata? Dia katakan tidak. Lalu salah seorang anak buah saya saya minta untuk mengawalnya hingga ke rumah," ujar Sriana.

Sriana mengungkap, uang rampasan itu diketahui tidak disetorkan ke kas negara dari hasil supervisi yang dilakukan BNN ke Kejaksaan Negeri Batam atas sejumlah kasus dan barang bukti yang pernah ditangani BNN.

"Saat itu, ketika staf dari BNN menanyakan apakah BB yang sebelumnya sudah diambil dari BNN sudah disetorkan ke kas negara, ternyata pihak kejaksaan menyatakan kalau barang bukti itu belum diambil dan dieksekusi," terang Sriani.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam kembali menyurati BNN untuk meminta dan melakukan eksekusi uang rampasan sebesar Rp776 juta dari hasil transaksi narkoba itu yang menurut putusan PN disita untuk negara.

"Selanjutnya kami membuat surat balasan dan menyatakan jika uang tersebut sudah diambil dan dieksekusi Jaksa Lukman SH sesuai dengan berita acara penyerahaan yang kami buat," terang Sriani.

Surat balasan BNN dan berita acara penyerahan barang siataan yang dilakukan BNN kepada Lukman juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam. Atas permasalahan itu, Lukman pun diperiksa.

Sebelumnya, jaksa Lukman SH didakwa JPU Nopita Roentrianto SH MH dari Kejaksaan Agung dengan dakwaan berlapis melanggar Pasal "e" ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan primer. Selain itu Lukman juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor, dan pasal 12 "e" UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor: Roelan