Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Istri Terpidana Suryanto Mengaku Diperas Jaksa Lukman Rp240 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 02-12-2014 | 19:20 WIB
IMG_20141202_140056.jpg Honda-Batam
Dwi Ningsih, istri terpidana Suryanto, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Lukman SH, disebut melakukan pemerasan terhadap Dwi Ningsih, isteri terpidana narkoba, Suryanto, senilai Rp240 juta. Uang sejumlah itu diminta Lukman dengan ancaman. Suryanto sendiri merupakan jaringan terpidana Murhadi dan Novi Chyadi.

"Jika tidak diurus, terdakwa Suryanto akan dituntut hukuman mati," ungkap Dwi, saat memberi kesaskian di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (2/12/2014).

"Kami sebenarnya tidak punya uang, tapi dia menemui suami saya di rutan dan bilang kalau tidak diurus, akan dituntut hukuman mati. Lalu ancaman itu disampaikan suami saya ke saya melalui ponsel," imbuh Dwi kepada majelis hakim yang diketuai Jarot Purwoko SH.

Isteri terpidana 13 tahun penjara itu juga mengatakan, uang Rp240 juta itu diserahkan dirinya bersama ibu mertuanya kepada Lukman dalam sebuah mobil yang ditumpanginya di Batam.

"Setelah saya berhubungan dengan suami saya, maka diminta untuk menyerahkan uang agar tidak dituntut hukuman mati. Maka pada 23 Juni 2013, saya datang dari Surabaya ke Batam dan menemui Pak Lukman," ujar Dwi.

Dwi menambahkan, selama dua hari di Batam, dia dan ibu mertuanya dijemput langsung oleh Lukman. Setelah diinapkan di Hotel Bali Batam, keduanya dibawa menemui Suryanto di Rutan Batam.

Usai menemui suaminya, sesuai dengan perjanjian, Dwi langsung diantar Lukman mengambil uang dari rekeningnya di Bank BCA Batam. "Dia memang minta Rp250 juta, tapi saya bilang sama suami saya kalau yang Rp10 juta untuk biaya anak saya masuk sekolah," terang Dwi.

Sebelum bertemu, Dwi mengatakan dirinya juga sempat ditelepon oleh Lukman beberapa kali sehingga takut kalau suaminya dituntut hukuman mati. "Saat ketemu Lukman, saya juga diberikan kertas rincian tuntutan atas pasal dan barang bukti yang dimiliki. Katanya, kalau 1 kg bisa dituntut mati hingga seumur hidup. Saya sangat takut kalau suami saya dihukum mati. Anak-anak saya tidak punya bapak lagi," ujarnya.

Ida Rinawati, mertua Dwi, mengungkapkan hal yang sama. Ida menceritakan jika uang Rp240 juta yang diserahkan menantunya ke Lukman adalah hasil penjualan rumah warisan demi anaknya agar Suryanto jangan sampai dihukum mati.

"Ketika menyerahkan uangnya di dalam mobil, saya ada. Yang menerima adalah Lukman," terang Ida.

Setelah menerima duit Rp240 juta itu, Lukman berpesan agar pemberian uang tersebut tidak diberitahukan kepada orang lain. "Karena akan dapat membuat runyam dan suami Dwi dihukum mati," aku Ida kepada hakim.

Lukman berjanji akan menuntut Suryanto dengan tuntutan ringan, 12-14 tahun penjara.

Namun, janji itu tak terbukti. Suryanto dituntut 17 tahun penjara. Sementara hakim memvonis Suryanto dengan hukuman 13 tahun penjara.

"Saya sangat kecewa tuntutan yang dijanjikan Lukman tak sesuai sehingga suami saya divonis 13 tahun penjara. Ketika saya tanyakan pada Lukman mengenai tuntutanya itu, dia (Lukman, red) malah tidak menjawab dan hanya mengatakan 'Silakan banding'," ujar Dwi menirukan kata-kata Lukman.

Lukman sendiri dituntut jaksa dari Kejagung atas penyalahgunaan jabatan dan menggelapkan barang rampasan negara berupa uang transaksi narkoba atas tersangka Nurhadi dan Novi Cahyati. (*)

Editor: Roelan