Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cicilan Sudah Lunas

Ratusan Warga Perumahan Air Mas Plaza Tuntut Sertifikat Rumah
Oleh : Gabriel P Sara
Selasa | 02-12-2014 | 18:00 WIB
IMG-20141202-00728.jpg Honda-Batam
Pertemuan warga  dengan Tjui Keang selaku Direktur PT Wirya Tri Katsa, di depan halaman Masjid Nurul Falah, Batuaji, Selasa (2/12/2O14) sore. (Foto: Gabriel P Sara/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seratusan lebih warga pemilik rumah di Perumahan Air Mas Plazza, Kelurahan Seilangkai, Kecamatan Sagulung, menuntut pihak PT Wirya Tri Karsa selaku pengembang untuk menyerahkan sertifikat. Pasalnya, mereka sudah nyaris 10 tahun melunasi cicilan kredit.

Warga yang berjumlah 144 kepala keluarga itu menyatakan mereka tak memegang satu bukti pun sebagai pemilik rumah. Hal itu disampaikan warga  saat bertemu dengan Tjui Keang selaku Direktur PT Wirya Tri Katsa, di depan halaman Masjid Nurul Falah, Batuaji, Selasa (2/12/2O14) sore.

"Masa sudah lunas cicilan tapi sertifikat sampai sekarang nggak ada? Kami butuh kepastian, kapan sertifikat rumah kami masing-masing bisa diambil? Dari dulu janji-janji saja, nggak ada pelaksanaannya," kata Arman, salah satu pemilik rumah yang sudah lunas cicilannya tapi belum mendapatkan sertifikat rumah tersebut, dengan nada geram.

Keluhan yang sama juga disampaikan Siti Rahma, warga lainnya. Dia menuntut kepada pihak pengembang agar secepatnya menempati janji-janjinya itu untuk memberikan sertifikat rumah kepada warga yang sudah melunasi cicilan.

"Jangan asal ngomong saja. Janji saja daru dulu yang didengar. Kami butuh kepastian dan kapan sertifikat rumah itu keluar. Apapun masalah itu tanggung jawab kalian (pengembang, red) dan kami hanya minta sertifkat rumah kami keluar," ucapnya lantang.

Sementara Direktur PT Wirya Tri Karsa, Tjui Keang, mengatakan, masalah terkait sertifikat itu akan tetap menjadi tanggung jawab pihak pengembang. Dia berdalih pihaknya masih menunggu sertifikat induk itu keluar.

"Sertifikat itu tetap keluar, tapi kami masih menunggu sertifikat induk itu. Kalau sudah keluar barulah kami urus sertifikat setiap rumah-rumah itu," jelasnya.

Dia mengatakan, kendala yang dihadapi pengembang dalam pengurusan sertifikat itu adalah karena  surat hak pengelolaan (HPL) induk itu hilang sehingga proses pengurusan sertifikat rumah menjadi kendala.

Karena kehilangan surat HPL induk itu, pihaknya terpaksa harus ke Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengajukan kembali permohonan dokumen HPL yang hilang. "Tetap kami urus, dan kami tetap bertanggung jawab," janjinya.

Atas desakan ratusan warga, Tjui Keang terpaksa harus membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab mengeluarkan sertifikat rumah masing-masing warga itu. (*)

Editor: Roelan