Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 14 Tahun Penjara, Tiga WNA Terdakwa Narkoba Minta Dibebaskan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 02-12-2014 | 16:00 WIB
niko-nikson1.jpg Honda-Batam
Nixon Situmorang, kuasa hukum tiga terdakwa narkoba asal Malaysia.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga warga negara Malaysia yang dituntut 14 tahun penjara atas kepemilikan 100 gram shabu-shabu, Sivakumar Kathraju, Joni Wang Ten Wen dan Poovarasan Asokan dalam pembelaan (pledoy) di persidangan minta dibebaskan dari tuntutan karena merasa kasus tersebut adalah rekayasa.

Dikatakan Nixon Situmorang, penasehat hukum terdakwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider setahun tidak tepat.

"Kita tetap beranggapan kalau para terdakwa tidak terlibat," kata Nixon kepada wartawan, Selasa (2/12/2014).

Lanjutnya, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan terdakwa, barang bukti shabu-shabu yang disangkakan tidak dalam penguasaan para terdakwa. Saat penangkapan ada orang lain yakni Along (DPO) yang tidak ditangkap saat penggerebekan.

"Dia (Along-red) tidak ditangkap. Saat Polisi buka pintu, dia langsung kabur," ujarnya. "Dugaan kami ada rekayasa," tambahnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Majelis Hakim yang memimpin persidangan membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

"Minta membebaskan terdakwa, mengembalikan nama baik terdakwa," kata Nixon.

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Hari Mardiyanto ditunda seminggu dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut atas pledoy dari terdakwa.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU Wahyu Soesanto menuntut ketiga terdakwa hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Dodo