Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batam Kota Bekuk Tiga Pelaku Curanmor
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 02-12-2014 | 14:49 WIB
tsk_curanmor_bk.jpg Honda-Batam
Tifa pelaku curanmor yang dibekuk aparat Polsek Batam Kota, pertengahan November lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota kembali berhasil membekuk tiga kawanan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Jhon Feri Sitepu (22), Ucok Supriyadi Silitonga (22), dan Albiner Sitanggang (22).

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Inspektur Polisi Satu Riyanto yang ditemui pewarta, Selasa (2/12/2014) siang, mengatakan, ketiga pelaku ini merupakan spesialis pencuri Yamaha Mio, dan ditangkap pada pertengahan November lalu.

Dari tangan pelaku yang mengaku sudah 10 kali beraksi ini, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam BP 4838 GR, Yamaha Mio Sporty warna hitam BP 4511 AL, dan Suzuki Satria FU warna hitam BP 6838 GA. Selain itu, satu buah kunci T yang digunakan untuk melakukan aksinya juga ikut diamankan.

"Pengakuan mereka sudah sepuluh kali beraksi. Kebanyak yang mereka curi adalah Yamaha Mio. Ketiga pelaku saat ini dititipkan di Rutan Klas II Batam," kata Riyanto, Selasa siang.

Dijelaskan Riyanto, terungkapnya aksi pelaku berawal dari penangkapan Ucok Supriyadi Silitonga tanggal 13 November 2014, di depan Town House Puri, Batam Kota. Ia tertangkap tangan oleh sekuriti dan pemilik sepeda motor yang akan dicuri. Ia melakukan aksinya bersama Jhon Feri Sitepu dengan mengendarai sepeda motor Yama Mio Sporty yang bertugas memantau situasi.

"Ucok bersama Jhon berniat mencuri sepeda motor yang terparkir di lokasi. Ucok yang bertugas mencongkel kunci motor dan Jhon tetap di atas motor menunggu sambil memantau situasi. Tapi aksinya diketahui pemiliknya," kata Riyanto.

Mengethui sepeda motornya akan dicuri, korban langsung mengejar bersama sekuriti lokasi. Alhasil, Ucok berhasil dotangkap, sementara Jhon berhasil kabur. "Setelah ditangkap, Ucok diserahkan warga ke polisi. Dari pengembangan yang dilakukan, Jhon dan Albiner Sitanggang berhasil kita bekuk," tambah Riyanto.

Selain itu, Albiner sendiri merupakan kawan Ucok saat melakukan pencurian Suzuki Satria FU yang saat ini menjadi barang bukti pada tanggal 12 November 2014 lalu.

Lebih lanjut kata Riyanto, pihaknya kini masih mendalami kasus tersebut dan mencari laporan-laporan kehilangan sepeda motor lainnya di berbagai polsek yang ada di Batam. Selain itu, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Dodo