Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Akan Surati Pemerintah Pusat Soal Status Quo Rempang Galang
Oleh : Gokli
Senin | 01-12-2014 | 14:14 WIB
raja_supri-warga_rempang.jpg Honda-Batam
Warga Rempang dan Galang saat berdialog dengan Asisten I Wali Kota Batam, Raja Supri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Asisten I Bagian Pemerintahan Pemko Batam, Raja Supri menyampaikan akan menyurati Pemerintah Pusat soal status quo Rempang Galang. Hal ini menyusul adanya tuntutan warga Rempang Galang yang melakukan unjuk rasa di Kantor Wali Kota Batam, Senin (1/12/2014) siang.

"Pemko Batam sedang berusaha, ini untuk kepentingan masyarakat kedepan," kata Raja Supri, usai melakukan pertemuan bersama perwakilan warga di Kantor Wali Kota Batam.

Menurut Subri, sebelumnya Pemko Batam juga sudah menyurati Pemeriantah Pusat agar status quo lahan Rempang Galang dicabut. Namun, dengan adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan lahan Rempang Galang masuk menjadi hutan berburu, dalam artian belum bisa dikuasai.

"Memang tak semua lahan Rempang Galang masuk hutan berburu, tapi sampai sekarang masih status quo. Pemko Batam akan melakukan usaha yang lebih keras lagi, agar status itu bisa lepas," jelasnya.

Disinggung mengenai lahan-lahan yang dikuasai pengusaha di daerah Rempang Galang, kata Raja Supri, jika mengacu kepada status quo kepemilikan lahan di Rempang Galang ilegal. Belakangan diketahui, para pengusaha itu mendapat lahan dengan cara membeli dari pemilik.

"Ini yang masih kita pikirkan. Lahan itu katanya ada pemilik, tapi yang kita tahu masih status quo," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, warga Rempang Galang menggelar demo di Kantor Wali Kota Batam. Mereka menuntut ketegasan Pemerintah terkait status Quo lahan di daerah tersebut, yang saat ini sudah banyak dikuasai pengusaha, Senin (1/12/2014) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut pendemo, kebijakan pemerintah memberlakukan status quo sangat merugikan masyarakat yang sudah lama menggarap lahan tersebut. Status quo itu dinilai hanya menguntungkan para pengusaha untuk menguasai lahan tersebut.

"Kami mendesak Pemeriantah agar berlaku adil bagi masyarakat. Seluruh lahan garapan masyarakat harus diterbitkan sertifikat," kata Sony, salah seorang pendemo.

Masih kata Soni, masyarakat Rempang Galang menolak keras kebijakan Pemerinatah karena dapat menghambat kesejahteraan masyarakat terkait status quo lahan Rempang Galang. Sebab, menurut dia, pemberlakuan status quo tersebut hanya akal busak Wali Kota Batam untuk menjual lahan tersebut pada pengusaha.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, sambung Sony, mereka akan keluar dari wilayah Kota Batam dan akan meminta kembali ke Kabupaten Kepulauan Riau yang sekarang menjadi Kota Tanjungpinang. Hal ini, katanya akan mereka suarakan juga sampai ke Pemerintah Pusat.

"Kami juga akan menutup akses Jembatan I Barelang untuk mobil dinas pemerintah. Kami akan melarang mereka masuk ke lokasi Rempang Galang," pungkas dia.

Editor: Dodo