Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Targetkan Selesaikan 10 UU Setiap Tahunnya
Oleh : Surya
Senin | 01-12-2014 | 09:02 WIB
Gede-Pasek1.jpg Honda-Batam
I Gede Pasek Suardika.

BATAMTODAY.COM, Bogor - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, I Gede Pasek Suardika, mengatakan DPD menargetkan untuk menyelesaikan 10 undang-undang (UU) setiap tahunnya dari 57 rancangan undang-undang (RUU) yang akan dibahas selama 5 tahun ke depan.

Khususnya terkait dengan otonomi daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, anggaran desa, infrastruktur jalan, irigasi pertanian, nelayan dan sebagainya. Di mana selama ini banyak daerah dipotret oleh pusat tidak secara utuh.

"Jadi, keterlibatan DPD RI dalam pembahasan RUU itu bukan meminta, melainkan semua harus memahami dalam menegakkan UU dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena tanpa keterlibatan DPD RI, produk UU yang dihasilkan bica cacat hukum. Sebab, DPD RI juga parlemen yang bertugas membahas  UU," tegas Gede Pasek Suardika dalam acara 'Press Gathering - Penyusunan Prolegnas dan Revisi UU MD3' di Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/11/2014).

Turut hadir dalam press gethering tersebut, antara lain Sekjen DPD RI Sudarsono H, Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood, anggota DPD RI dari Jawa Barat Hj. Eni, Benny Ramadhani (Sulawesi Utara), dan pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto.


Ditambahkan, seperti Bali yang tampak gemerlap, tapi keuangannya kemali ke Jakarta, Singapura, dan luar negeri lainnya. Sehingga rakyat Bali tidak dapat manfaat dari hasil pariwisata itu sendiri. Karena itu, menurut Gede Pasek perlu diatur UU mengenai pendapatan hasil dari pariwisata untuk pemerintah daerah dan pusat, agar rakyat Bali memperoleh kesejahteraan.
 
Selain itu ada tower seluler, ternyata 65 % sahamnya milik asing. "Jadi, kenapa tidak sejak awal melibatkan dan berbagi dengan daerah dengan aturan hukum yang jelas," tambahnya.

Sebelumnya DPD RI mengajukan 57 RUU, dan yang menjadi UU sebanyak 22 RUU. Hanya saja 22 RUU yang menjadi UU itu, seperti 'telur mata sapi' yaitu sebagai hasil inisiatif DPR RI. Seperti UU Keperawatan, Kelautan, dan lain-lain.
 
Termasuk UU MD3 itu, kata Gede Pasek, harus terlebih dahulu masuk Prolegnas, sehingga tidak bisa dibahas dan apalagi disahkan dengan alasan darurat, urgensi, bencana nasional, konflik KMP dan KIH dan lain-lain. "Kita harus bisa membedakan antara Tatib dan UU yang memang wajib dibahas secara Tripartit (DPR, Presiden dan DPD RI)," ujarnya.
 
Keterlibatan DPD itu dibenarkan oleh Aan Eko Widiarto, bahwa keterlibatan DPD RI dalam membahas UU itu selain perintah UU juga perintah putusan MK yang bersifat final dan mengikat. "Hanya saja RUU inisitif DPD RI jangan dibahas lagi atau diharmonisasi oleh Baleg, karena Baleg itu alat kelengkapan DPR, bukan DPD RI," pungkasnya.

Editor: Surya