Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Terbitkan Izin Operasional Kembali

Ratusan Sopir Taksi Punggur Hadang Silver Cab
Oleh : Ali / Dodo
Jum'at | 17-06-2011 | 19:46 WIB

Batam, batamtoday - Ratusan sopir taksi di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam mengusir Taksi Silver Cab yang beroperasi di halaman parkir pelabuhan tersebut meski Pemkot Batam telah memberikan izin operasional kembali bagi taksi asal Jakarta itu.

"Saya didatangi ratusan sopir taksi di Punggur, katanya saya tidak boleh beroperasi karena belum ada keputusan dari pemerintah," kata Darmawi Dasrin, sopir Taksi Silver Cab kepada batamtoday, Jumat 17 Juni 2011.

Darmawi menceritakan awalnya dirinya dihubungi oleh operator Silver Cab untuk menjemput tamu dari Tanjungpinang sekitar pukul 8.30 WIB. Namun sesampainya di pelabuhan, saat menunggu tamu tersebut tiba-tiba ratusan orang mendatanginya sambil mengancam agar segera meninggalkan pelabuhan.

"Saya diancam, kalau tidak mau pergi maka saya akan dihakimi oleh sopir taksi yang ada di pelabuhan itu, alasannya belum keputusan dari Dishub Batam untuk beroperasi kembali," kata supir taksi yang memiliki nomor kaca 001 ini.

Menanggapi ancaman itu, Darmawi tetap tidak mau pergi dengan alasan menjemput tamu dan bersikukuh bahwa taksinya suddah mendapat surat beroperasi kembali dari Dishub Batam.

"Saya bila sama mereka, karena ada arahan dari kantor yang sudah menerima surat keputusan pencabutan nota dinas yang dikeluarkan oleh Dishub. Makanya saya berani beroperasi," akunya.

Karena merasa terancam, tambah Darmawi dirinya pergi, sambil menghubungi operator Silver Cab dan dirinya diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.

"Sudah kita selesaikan secara kekeluargaan, dan ketua taksi di Punggur berjanji tidak akan menghalangi operasional Taksi Siver Cab," ujar Kompol Robertus Heri, Kapolsek Nongsa.

Surat Pencabutan Nota Dinas

Sementara itu, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan telah mengeluarkan Surat Pencabutan Nota Dinas dengan nomor 551.21/PHB-D/1325 pada tanggal 17 Juni 2011 yang menandai beroperasinya kembali Taksi Silver Cab.

Surat tersebut ditembuskan ke berbagai pihak seperti Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam, Dirlantas Polda Kepri, Kasat Lantas Polresta Barelang, DPC Organda Kota Batam, FKPTPB dan FPNT.

Menanggapi munculnya surat tersebut, Anto Duha, Ketua Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Barelang (FKPTPB) merasa tidak sesuai dengan hasil rapat sebelumnya, sehingga pihaknya meminta dilakukan rapat kembali bersama instansi terkait.

"Surat Pencabutan Nota Dinas ini tidak sesuai dari hasil rapat kita kemarin di Kantor Pemko, maka dari itu kedepan kita akan melakukan rapat kembali bersama instansi yang terkait," pungkas Anto.