Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berlaku Hari Ini, Tarif Angkutan Umum di Tanjungpinang Naik 15,9 Persen
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 28-11-2014 | 17:15 WIB
wan_samsi.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Wan Samsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tarif angkutan umum di Kota Tanjungpinang mengalami kenaikan 15,8 persen menyusul adanya naiknya harga BBM bersubsidi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Wan Samsi mengatakan, penyesuaian tarif angkutan umum telah ditetapkan Wali Kota Tanjungpinang melalui surat keputusan bernomor 376 tahun 2014 tentang penyesuaian tarif angkutan umum yang disahkan pada 27 November 2015. 

"Pelaksanaan penetapan‎ penyesuaian tarif angkutan umum sama dengan hasil rapat dan pembahasan yang dilakukan Dishub dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) beberapa waktu lalu," kata Wan Samsi kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Jumat (28/11/2014)

Adapun daftar tarif angkutan umum di kota Tanjungpinang 2014, kata Wan Samsi meliputi, tarif umum dari nol kilometer sampai ke km 6 sebesar Rp5 ribu atau naik Rp1000 dari tarif lama. 

Dari nol kilometer Jalan Merdeka ke km 9 Bintan Center Rp7 ribu atau naik Rp1000 dari tarif sebelumnya. Selanjutnya, dari nol kilometer Jalan Merdeka ke Km 15 batas kota sebesar Rp13 ribu atau naik Rp2000 dari tarif lama.

"Sedangkan untuk pelajar dari nol kilometer ke km 6 sebesar Rp3ribu naik Rp500 dari tarif sebelumnya, sedangkan ke km 15 tetap Rp6 ribu. Dari keseluruhan, terjadi penyesuaian tarif dengan kumulasi rata-rata 15,8 persen," jelas Wan Samsi.

"Dengan penetapan tarif ini, ada subsidi silang antara tarif umum dengan tarif untuk pelajar dan penyesuaian ini juga masih di bawah kenaikan BBM," ujarnya. 

Dengan penyesuaian tarif ini, tambah Wan Samsi, pihaknya mengimbau kepada sopir dan angkutan kota agar dapat mematuhi dan warga juga dapat melaksanakan sesuai dengan ketentuan. Dinas Perhubungan akan tetap melakukan pengawasan. 

"Dengan ditetapkanya tarif ini, secara otomatis, hari ini sudah dapat diberlakukan secara resmi," pungkasnya. 

Editor: Dodo