Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tarif Feri Tanjungpinang - Batam Ditetapkan Rp72.000
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 28-11-2014 | 07:40 WIB
Kepala_Dinas_Perhubungan_Muramis.JPG Honda-Batam
Muramis, Kepala Dishub Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), HM Sani, menetapkan tarif kapal feri Tanjungpinang - Batam (Sri Bintan Pura - Telaga Punggur) sebesar Rp72.000, atau naik 30 persen dari tarif lama sebesar Rp55.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Muramis, mengatakan, tarif baru tersebut ditetapkan setelah gubernur mengumpulkan pengusaha dan operator feri di Gedung Daerah pada Kamis (27/11/2014) sore, pukul 16.00 WIB.

"Setelah bertemu dan melakukan pembahasan dengan pengusaha dan operator feri Marina dan Baruna, akhirnya disepakati kenaikan tarif angkutan laut Tanjungpinang - Batam naik Rp17 ribu atau 30 persen dari tarif lama menjadi Rp72.000," ujar Muramis kepada wartawan usai mengikuti pertemuan itu.

Menurut Muramis, penetapan tarif baru itu sudah berdasarkan pertimbangan yang strategis dan dirasakan tidak memihak jika dibandingkan dengan permintaan pengusaha yang mengajukan kenaikan Rp30.000 atau 45 persen dari tarif yang berlaku sebelumnya, atau selisih Rp13.000.

"Saat pertemuan itu sempat juga ada tarik ulur dengan berbagai alasan dan penjelasan. Setelah dirundingkan, keputusan yang bijak adalah di angka Rp72.000," terang Muramis.

Dengan penetapan tarif baru ini, imbuh dia, 28 trayek transportasi laut di Kepri sudah resmi memiliki tarif baru. Pada Jumat (28/11/2014) keputusan mengenai tarif baru itu akan ditanda tangani gubernur. (*)

Editor: Roelan