Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Kepri Janji Tetapkan Tarif Baru Transportasi Laut Sebelum Sabtu
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 27-11-2014 | 20:55 WIB
hm sani tanpa peci.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri, HM Sani.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), HM Sani, mengatakan, akan kembali mengkaji usulan kenaikan tarif yang diajukan opertor dan INSA sebagaimana yang dibahas dan disepakati di Dinas Perhubungan.

"Sampai saat ini masih diproses, dan hari ini saya akan penggil Kepala Dinas Perhubungan Kepri mengenai tarif angkutan laut yang sudah dibahas dan disepakati kemarin," ujar Sani usai menghadiri semiloka supervisi dan pengawasan korupsi yang dilaksanakan KPK di aula kantor Gubernur Kepri, Kamis (27/11/2014).

Sani mengaku sudah menerima hasil kesepakatan itu secara tertulis. Namun Sani menyatakan masih perlu menelaah kewajaran besaran tarif disepakati sebelum akhirnya menetapkan dengan surat keputusan mengenai pemberlakuaan tarif baru.

"Untuk tarif angkutan laut dari Tanjungpinang - Punggur yang belum disepakati, nantin akan kita panggil operator dan gabungan pengusaha kapalnya untuk membicarakan tarif yang baru tersebut," ujarnya seraya menambahkan akan segera menetapakan tarif angkutan laut sebelum Sabtu (29/11/2014).

Diberitakan sebelumnya, tarif transportasi laut antarkota di dalam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sepakat ditetapkan naik 20 - 25 persen.

Kenaikan tersebut ditetapkan melalui hasil rapat koordinasi Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, INSA, operator kapal, Kantor Pelabuhan, KSO serta serta BPSK Tanjungpinang sebagai perwakilan masyarakat di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Rabu (26/11/2014).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Muramis, mengakui, dari hasil rapat  terjadi tarik ulur atas besar persentase kenaikan tarif angkutan laut. Masing-masing perwakilan INSA dan operator kapal mengajukan kenaikan tarif sangat tinggi antara 40 - 70 persen.

"Setelah urung rembug dan tarik ulur, disepakati dengan mencari titik temu hingga semua bisa menerima kenaikannya antara 20-25 persen," terang Muramis.

Pihak pengusaha yang tergabung dalam INSA dan operator kapal pada 28 rute di Kepri dapat menerima. Namun untuk rute Tanjungpinang - Batam, INSA tetap bersikeras meminta kenaikan tarif di atas 25 persen sehingga tidak terjadi kesepakatan.

"Memang kenaikan yang dipersyaratkan Kementeriaan Perhubungan adalah 10 persen. Tetapi nilai tersebut merupakan untuk angkutan ekonomi, sementara kapal dan angutan di Kepri hampir seluruhnya di atas ekonomi. Hal itu ditandai dengan adanya pendingin ruangan, ruang seat yang bagus serta tersedianya TV dan sarana lain sehingga kenaikan kita tetapkan lebih besar dari yang ditetapkan oleh pusat," jelas Muramis.

Nilai kenaikan 20 - 25 persen ini, tambah Muramis, sudah sesuai dengan kenaikan BBM yang mencapai 30 - 36,6 persen BBM. Dengan kenaikan 20 - 25 persen tersebut di dalamnya juga sudah termasuk dana asuransi Jasa Raharja. (*)

Editor: Roelan