Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tinggal di Hotel Secara Ilegal, Warga RRC Digerebek Imigrasi
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 17-06-2011 | 17:23 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tingkok (RRT) bernama Chen Shao Wu diamankan staf Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Tanjungpinang di Hotel Bintan Plaza, Selasa, 14 Juni 2011 lalu.

Saat diamankan, Chen Shao Wu tidak dapat menunjukkan paspor maupun visa. Namun anehnya, warga RRT yang tidak memiliki paspor itu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Seksi Wasdakim Imigrasi Tanjungpinang, Poltak Marojahan, kepada wartawan mengatakan penangkapan WNA ini dilakukan atas laporan dan informasi dari warga, yang mengatakan ada WNA asal RRC tinggal di hotel tersebut secara ilegal.

"Kita sudah melakukan pengecekan pada identitas yang bersangkutan. Ternyata benar, dia merupakan WNA yang tinggal di hotel tersebut sejak beberapa hari yang lalu," kata Poltak.

Kendati tinggal secara illegal di Tanjungpinang, namun saat aparat Imigrasi melakukan penggerebekan dan memeriksa kamar WNA ini, dirinya sedang bersama seorang perempuan yang diakui sebagai isterinya.

"Saat ditanya masalah paspor, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan, dan hanya menunjukan fotokopi paspor miliknya. Dan dari pengakuannya, paspornya sudah hilang saat di Jambi," tambah Poltak.

WNA asal RRT ini akhirnya digelandang ke Kantor Imigrasi Tanjungpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara wanita yang mengaku sebagai istri Chen Shao Wu, saat diperiksa memiliki dokumen yang lengkap hingga tidak ikut diamankan.

Guna proses pemeriksaan, saat ini, Chen Shao Wu  diamankan di rumah Tahanan Karantina Imigrasi Tanjungpinang, rencananya akan dideportasi ke negara asalnya.

"Nanti akan kita deportasi yang bersangkutan ke negara asalnya, tentunya setelah proses pemeriksaan dan penyelidiakan selesai," tegas Poltak.