Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TNI dan BNN Tanjungpinang Amankan Mantan Anggota Polda Kepri dan Pelajar SMA
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 27-11-2014 | 09:18 WIB
kodim-bintan-amankan-penggu.jpg Honda-Batam
Mmantan anggota Polda Kepri berinisial Gh (26) yang diamankan TNI dan BNN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -  Selain mengamankan 11,3 gram narkoba jenis shabu yang dibungkus dalam beberapa plastik serta satu kota narkoba jenis ganja, Intel TNI-AD Kodim 0315 Bintan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang juga mengamankan satu orang mantan anggota polisi berinisial Gh (26).


Gh diamankan di rumah bandar dan pemilik narkoba bernisial Av yang sebelumnya berhasil kabur saat pengerebekan, Rabu(26/11/2014) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepada TNI dan anggota BNN, Gh mengaku merupakan mantan anggota Polri yang sudah dipecat di Polda Kepri beberapa waktu lalu. Sementara mengenai hubungannya dengan Av, Gh mengaku hanya sebagai teman.

"Saat diperiksa dan dimintai keterangan, dia (Gh, red) mengaku mantan anggota Polri yang sudah dipecat.  Mengenai hubunganya dengan Av, saat ini masih kita kembangkan,"ujar Kepala BNN Kota Tanjungpinang, AKBP Ahmad Yani, yang didampingi Komandan Kodim 0315 Bintan, Kol Inf TNI-AD Charles Sagala.

Selain itu, dibekuk juga enam orang berusia rata-rata 18 tahun, seorang di antaranya yang masih pelajar. "Dua dari tiga orang yang diamankan TNI sebelumnya di salah satu warnet di Batu Lima Bawah Jalan Brigjen Katamso, merupakan pelajar SMA, satu masih aktif sekolah sedangkan satu lagi mengaku sudah berhenti," jelas Yani.

Keenamnya positif menggunakan narkoba. "Mengenai apakah mereka itu hanya sebagai pengguna atau pengedar, nanti akan diproses dalam penyidikan BNN Kepri," terangnya.

Jika memang mereka hanya sebagai pengguna, imbuh Yani, tim asesmen BNN Kepri akan melakukan tes dan nanti akan ditentukan tim asesmen dari hasil penelitian pada enam orang tersebut.

Sementara sejumlah barang bukti berupa 11,3 gram shabu, satu kotak ganja kering dan paket ganja lainnya, serta laptop, ponsel dan satu buah timbangan digital, bersama uang Rp4,7 juta, diamanakan TNI dan BNN. Seluruh barang bukti telah diserahakan ke BNN Kepri untuk diselidiki. (*)

Editor: Roelan