Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 Politisi Penerima Travel Cheuque Divonis Seragam 16 Bulan
Oleh : redaksi/TN
Jum'at | 17-06-2011 | 17:04 WIB

Jakarta, batamtoday - Lima politisi Partai Golkar penerima travel cheuque, Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah, dan Hengky Baramuli divonis seragam 16 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 17 Juni 2011,

Kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, lalu majelis hakim yang diketuai Eka Budi, Menjatuhkan kelima terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Majelis Hakim menilai, kelima terdakwa melanggar pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Hakim juga menilai, para terdakwa sebagai anggota dewan yang sudah lama bertugas, tetapi tidak menerapkan asas kehati-hatian ketika menerima cek tersebut, seharusnyaa para terdakawa, nilai hakim, dapat mengira kepentingan pemberian uang itu terkait dengan pemilihan Deputi Senior BI, yang ketika itu sedang menjalani uji kelayakan di DPR .

Dari kelima terdakwa, hanya Burhanuddin Aritonang yang membantah telah menerima suap berupa cek, sedangkan empat tedakwa lainya, Asep, Nurlif, Reza, dan Hengky mengakui menerima cek dari Hamka Yamdhu, yang sudah terlebih dahulu kasusnya diputus pengadilan.