Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

6 Pengguna dan Pemilik Narkoba Dibekuk TNI dan BNN di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 26-11-2014 | 17:52 WIB
narkoba kodim bintan.jpg Honda-Batam
0315 Bintan Kolonel (Inf) Charles Sagala didampingi Kepala BNK Tanjungpinang, AKBP Ahmad Yani saat memberikan keterangan kepada pers.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah beberapa waktu lalu mengamankan pelaku penyelewengan BBM jenis solar, intelijen TNI-AD berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kota Tanjungpinang, mengamankan 6 orang terduga pengguna dan pemilik narkoba dari sejumlah tempat di Tanjungpinang. 

Komandan Kodim 0315 Bintan Kolonel (Inf) Charles Sagala didampingi Kepala BNK Tanjungpinang, AKBP Ahmad Yani, mengatakan enam terduga pengguna dan pemilik narkoba itu ditangkap setelah intel TNI AD menerima laporan dari warga atas adanya dugaan transaksi narkoba di salah satu warnet di Jalan Brigjen Katamso Km V Tanjungpinang, Selasa (25/11/2014). 

"Selanjutnya anggota intel Kodim 0315 mengamankan tiga orang, masing-masing Sa, Mi dan Ba bersama 1 paket ganja. Dari penangkapan ketiga orang itu, mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Sp alias Gepeng dan selanjutnya diamankan anggota Intel TNI sekitar pukul 23.00 WIB di depan Swalayan Zoom," ujar Charles, Rabu (26/11/2014).

Dari penangkapan Sp alias Gepeng dan tersangka lainnya, Kodim TNI-AD 0315 Bintan selanjutnya melakukan koordinasi dengan BNN Kota Tanjungpinang dan BNN Provinsi Kepri dalam melakukan pengembangan.

Dari hasil koordinasi dan pengembangan itu, TNI dan BNN menangkap Hd di Jalan Pramuka Gang Madura, bersama barang bukti ganja.

"Dari pengakuan Tersangka Hd, barang tersebut dipeleh dari seseorang bernama Av, di Kampung Bulang, dari pengakuan itu, kita melakukan penggerebekan di rumah Av," ujar Ahmat Yani. 

Namun dari penggerebekan yang dilakukan TNI dan BNN, Av yang saat itu menjadi target operasi berhasil kabur dan melarikan diri dengan melompat ke semak belukar bakau kaut di belakang rumahnya. 

"Saat Penggerebekan Av yang kita duga bandar, sebelum ditangkap yang bersangkutan berhasil kabur dan melarikan diri. Dan di dalam rumah Av, kita menemukan seseorang bernama Gh, bersama 11,3 gram narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam ganja kering 1 kotak, laptop, ponsel serta dua buah tas jinjing, tempat penyimpanan narkoba," jelas Ahmad Yani dan Charles Sagala. 

Dari temuan dan penanganan ini, Charles Sagala menyatakan, pihaknya akan menyerahkan proses penyidikan dan pengembangan lanjutan ke BNN Provinsi Kepri, melalui BNN Kota Tanjungpinang. 

Sementara Ahmad Yani mengatakan akan menyerahkan penyidikan dan pengembangan penangkapan itu ke penyidik BNN Provinsi Kepri. 

"Untuk keenam tersangka yang sudah diamankan, akan kita kenakan dengan pasal 111 jo pasal 112, Jo pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika," ujar Ahmad Yani. 

Pelaksanan tindak lanjut proses hukum, akan dilakukan oleh BNN Provinsi Kepri, apakah akan melakukan assesment dahulu pada 6 tersangka, atas penggunaan narkoba yang dilakukan, sepenuhnya nanti akan menjadi kewenangan penyidik BNN Kepri. 

Editor: Dodo