Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Belum Amankan Pelaku Pengrusakan dan Penjarahan Perumahan Glory Home
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 26-11-2014 | 16:05 WIB
glory_bakar.jpg Honda-Batam
Hunian di Perumahan Glory Home yang dirusak dan dibakar massa.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait pengrusakan dan penjarahan rumah di Perumahan Glory Home, Bengkong Sadai, Batam, Selasa (25/11/2014) kemarin.

Selain itu, kepolisian juga belum mengamankan orang-orang yang menjadi provokator dalam insiden itu. "Masih kita selidiki dan belum ada yang diamankan," kata Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal, kepada pewarta, Rabu (26/11/2014) siang.

Dikatakan Syamsurizal, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kasus sengketa lahan yang berujung pengrusakan dan penjarahan ini.

"Sudah banyak yang kita periksa sebatas saksi. Warga yang rumahnya dirusak juga belum ada yang melapor. Yang membuat laporan baru satu orang, pemilik rumah yang dijarah," tutur Syamsurizal.

Ia juga mengimbau kepada warga pemilik rumah lainnya agar membuat laporan pengrusakan yang dialami. Begitu juga dengan pemilik rumah yang dibakar masih belum melapor.

"Pemilik rumah tidak ada disini dan belum melapor. Korban yang menghuni rumah itu bukan pemiliknya, mereka ngontrak di sana. Kami juga meminta agar pemilik rumah lainnya yang dirusak segera melapor," pinta Syamsurizal.

Dalam pemeriksaan saksi dan korban dari penjarahan rumah lanjutnya, jika keterangan didapat langsung mengarah kepada siapa pelakunya, pihaknya langsung turun untuk mengamankan.

"Kita akan langsung amankan pelakunya jika ada keterangan saksi yang langsung mengarah kepada individu pelaku. Intinya masih kita dalami. Alat bukti di lapangan masih belum lengkap, jadi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan rumah di perumahan Glory Home di Kelurahan Sadai kembali dirusak sekelompok massa, Selasa (25/11/2014) siang.

Pengrusakan yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB ini diduga sebagai bentuk kekecewaan warga karena kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terkait pengabulan gugatan PT Kencana Raya Maju Jaya atas gugatan perbuatan melawan hukum di atas lahan satu hektare di Kampung Harapan Swadaya Bengkong, Selasa paginya.

Selain itu, salah satu rumah juga dijarah, sehingga mengakibatkan harta milik korban berupa uang Rp5 juta, TV LG ukuran 42 inchi serta 2 ponsel raib dibawa kabur.

Editor: Dodo