Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggrebekan Gudang Solar di Sagulung

Saksi Ahli BPH Migas Beri Keterangan
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 17-06-2011 | 16:35 WIB
Solarudin2.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Ilegal - Gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar milik PT Dua Srikandi Batam yang digrebek polisi dan BPH Migas pada Selasa, 7 Juni 2011 (Foto: Gokli)

Batam, batamtoday - Setelah beberapa kali berhalangan hadir, akhirnya saksi ahli PPNS BPH Migas mendatangi Polresta Barelang, Jumat, 17 Juni 2011 sekitar pukul 09.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik atas temuan kasus penggerebekan gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di daerah Sagulung.

Saksi ahli PPNS BPH Migas dipimpin langsung oleh Parla Tambunan dan didampingi Asreja dan Prawoto langsung memasuki unit VI Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polresta Barelang, memberikan keterangan atas temuan dan pelanggaran PT Dua Srikandi Batam dalam penggrebekan yang dilakukan BPH Migas dan pihak kepolisian.

Ketika ketiga saksi ahli keluar dari ruangan penyidik, batamtoday langsung meminta konfirmasi seputar keterangan yang disampaikan kepada penyidik, saksi ahli dari BPH Migas enggan memberikan keterangan dan mengatakan itu bukan kapasitas mereka dalam memberikan keterangan.

"Maaf, bukan kapasitas kami yang memberikan keterangan. Bisa kena tegur kami nanti, untuk keterangannya anda bisa minta ke penyidik atau ke Kasat langsung," kata Parla kepada batamtoday.

Namun Parla hanya bisa memberikan sedikit keterangan bahwa yang disampaikan ke penyidik adalah tentang temuan dan pelanggaran yang dilakukan PT Dua Srikandi Batam yang telah melanggar UU Migas.

Sementara itu keterangan dari pihak kepolisian belum bisa didapatkan karena Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi sedang berada di luar kota.  

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Barelang dan PPNS BPH Migas menggerebek sebuah gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di daerah Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung, Selasa, 7 Juni 2011 sore.

Pada saat penggerebekan petugas menemukan 3 buah tangki yang masing-masing berkapasitas 40 kiloliter (KL), dan sebuah tangki kapasitas 15 KL. Selain itu di dalam gudang juga ditemui 4 unit truk tangki pengangkut solar, 2 unit kapasitas masing-masing 10.000 liter dan 2 unit lainnya kapasitas masing-masing 5.000 liter.