Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anak dari Pernikahan Orangtua Tak Tercatat Dapatkan KTP Malaysia
Oleh : Redaksi
Rabu | 26-11-2014 | 12:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Pengadilan Tinggi di Malaysia memerintahkan Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) atau di Indonesia bisa disebut dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk mengeluarkan KTP (MyKad) kepada seorang remaja meskipun pernikahan orang tuanya tak tercatat di Dukcapil. Hakim pengadilan tinggi itu tak mempersoalkan status orangtua warga negara yang dilahirkan di Malaysia.

"Pemerintah tidak wajar menghukum anak di atas kesalahan orangtua," kata hakim Hue Siew Kheng, pada perkara gugatan seorang pengusaha, R Moorthy, yang ingin pemerintah Malaysia mengakui kewarganegaraan anaknya, Navin.

Seperti dikutip dari The Malaysian Insider, hakim berpendapat jika pemerintah Malaysia secara tersirat telah mengakui kewarganegaraan Navin ketika menyetujui permohonan paspornya karena dokumen tersebut hanya dikeluarkan kepada warga negara. Pemerintah juga dihukum untuk membayar uang sebesar RM8.000 atau sekitar Rp29 juta kepada penggugat dan meminta JPN agar mengeluarkan MyKad dalam waktu 16 hari.

Hakim juga memuji Moorthy karena menjalankan tanggung jawab sebagai ayah tunggal dengan membesarkan dan mendidik anaknya.

Sejak 2010, Moorthy telah dua kali gagal mendapatkan memperjuangkan status kewarganegaraan bagi anaknya. Karena itu, Moorthy memilih untuk melakukan gugatan melalui pengadilan pada tahun lalu.

Pemerintah beralasan dengan menyatakan Navin sebagai anak di luar nikah karena orang tuanya tidak menikah. Padahal anaknya itu telah memiliki paspor dan akta kelahiran Malaysia. (*)

Editor: Roelan/Dodo