Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ongkos Transportasi Darat Antar-Kota di Tanjungpinang Naik 13 Persen
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 25-11-2014 | 18:20 WIB
angkot_tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ongkos transportasi antarkota dalam provinsi di Tanjungpinang naik 13 persen pasca penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Angka itu lebih renda dibanding yang diusulkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kepulauan Riau (Kepri) sebesar 25 persen.

"Pada rapat tadi juga dibahas mengenai tarif angkutan darat antardaerah, yakni untuk tujuan Tanjungpinang ke Tanjunguban, dan tujuan Tanjungpinang ke Kijang besaran kenaikan tarifnya  sekitar 13 persen," ujar Muramis, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Selasa (25/11/2014).

Dengan kenaikan 13 persen ini, maka ongkos transportasi darat massal darat dari Tanjungpinang ke Tanjunguban yang sebelumnya Rp17.000 menjadi Rp18.000 - 19.000 per orang per trip. Sedangkan untuk tujuan ke Kijang juga diberlakukan sama.

Sedangkan untuk kenaikan taksi berdasarkan jauh dekatnya dengan ambang batas minimal Rp7.000 dan maksimal Rp9.000.

"Lain halnya tarif taksi waktu tunggu. Kalai dulu Rp45.000, dengan tarif baru naik menjadi Rp50.000," kata Muramis.

Dia menambahkan, hasil kesepakatan tersebut akan diserahkan ke gubernur untuk dibuatkan surat keputusan. Namun, apakah nantinya gubernur memiliki pertimbangan lain, sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan gubernur sebagai kepala daerah," ujar Muramis. (*)

Editor: Roelan