Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Penyeleweng 59 Ribu Liter BBM MT Bevo Jalani Persidangan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 25-11-2014 | 17:48 WIB
sidang_mt_revo.jpg Honda-Batam
Terdakwa Surya Darmawan saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penyelewengan 59 ribu liter BBM solar tangkapan Polair Polda Kepri dari TB Bevo dengan terdakwa Surya Darmawan alias Ridwan menghadirkan saksi penangkap dan terdakwa lainnya yang dijadikan saksi karena berkas perkaranya terpisah yakni Syukur Yusuf dan La Rudi bin La Tahu, Selasa (25/11/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Saksi penangkap, Amrizal mengatakan penangkapan berawal saat patroli di Perairan Seraya. Kemudian menemukan kapal membawa BBM jenis solar yang tidak memiliki dokumen.

"Bawa BBM jenis solar dari Batu Ampar ke Pulau Buluh. Terdakwa yang ditangkap adalah Syukur selaku kapten kapal," kata Amrizal.

Ia menjelaskan, BBM solar yang disimpan dalam tangki cadangan disebut dibeli dari Batu Ampar. "Surat-surat maupun dokumen kepemilikan dan pengangkutan BBM tidak ada," katanya.

Lalu, persidangan dilanjutkan dengan saksi lain yang juga terdakwa dalam kasus yang sama yakni Syukur Yusuf selaku kapten kapal. Ia mengakui bahwa solar yang dibawa tidak memiliki dokumen maupun izin angkut.

"Memang tidak ada dokumen, termasuk izin angkut. Kami hanya dapat upah sewa kapal, per bulan. Kami sudah dua kali angkut BBM. Dirinya hanya mendapat perintah dari terdakwa," terangnya.

Sementara saksi La Rudi mengatakan, kapal TB Bevo bawa minyak yang dikumpul atau transfer dari kapal lainnya. "Beli dari kapal-kapal Rp6500 dan mau dijual 8000 untuk dijual ke kapal-kapal lagi. Sudah kurang lebih setahun jual minyak," terangnya.

Ia menjelaskan transkasi pembelian BBM dilakukan di tengah laut dengan rute yang tidak menentu, bisa sekali dalam seminggu bahkan sekali dalam sebulan.

"Rute tidak rutin, kalau jalanin kapal bisa seminggu sekali atau sebulan sekali. Tergantung pembuangan dari kapal-kapal luar," tuturnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, persidangan yang dipimpin hakim ketua Merrywati ditunda selama sepekan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Editor: Dodo