Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Otak Pelaku Masih DPO

Curi Vario, ABG Sindikat Ranmor Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 17-06-2011 | 16:06 WIB
abg_ranmor.jpg Honda-Batam

PKP Developer

ABG Ranmor - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor saat diekspose Polsek Lubuk Baja, Jumat, 17 Juni 2011 (Foto: Deniz Jinglemen)

Batam, batamtoday - Kepolisian Sektor Lubuk Baja berhasil membekuk tiga anak baru gede (ABG) masing-masing Nafis (16), Deni (15) dan Nanda (17) yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan motor (Curanmor), Kamis, 16 Juni 2011. Otak pelaku curanmor, Yofi (16) masih belum ditangkap dan masuk dalam pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban, Teguh (16) siswa SMK Permata Harapan ke Polsek Lubuk Baja yang kehilangan sebuah sepeda motor merk Honda Vario warna biru dengan nopol BP 2160 ES saat diparkir di depan GICI Bussiness School, tepatnya di belakang Rumah Sakit Awal Bross (RSAB) Baloi.

"Berdasarkan keterangan korban yang mengambil motor itu adalah dua orang pengamen yang biasa mangkal di Simpang Jam Baloi, setelah ditindaklanjuti akhirnya ketiga pelaku berhasil kita tangkap," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang melalui Kanit Reskrim, Chrisman Panjaitan, Jumat, 17 Juni 2011.

Chrisman menambahkan, setelah mendapatkan identitas pelaku akhirnya anggota buser berhasil menangkap pelaku Nafis di Simpang Jam Baloi sekitar pukul 16.00 WIB. Nafis diamankan ketika sedang mengamen, Nafis sendiri masih duduk dibangku kelas II di salah satu SMP Negeri di Batam.

Setelah berhasil menangkap Nafis dan dilakukan pengembangan, anggota buser berhasil menangkap dua tersangka lain Deni dan Nanda di daerah Bukit Batu Aji sekitar pukul 18.00 WIB, selain menangkap kedua pelaku polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor curian yang disimpan di rumah Nanda.

"Otak pelaku, Yofi masih dikejar dan secepatnya kita tangkap," ujar Chrisman.

Pelaku Yofi inilah, lanjut Chrisman, yang mengajak Nafis untuk mencuri sepeda motor milik korban yang saat itu sedang diparkir tidak jauh dari sekolah korban. Pihak kepolisian sudah mengetahui dimana alamat Yofi dan berjanji segera menangkap pelaku.

Sementara itu, Nafis mengaku dirinya dan Yofi saat kejadian sedang mengamen di Simpang Jam Baloi. Tidak lama kemudian Yofi mengajak Nafis untuk membeli nasi di di belakang RSAB, saat itulah kedua pelaku melihat ada sebuah sepeda motor yang kuncinya tertinggal di jok motor.

"Kami lihat ada motor yang kuncinya tinggal di jok," kata Nafis kepada batamtoday.

Nafis menambahkan, awalnya mereka takut untuk mengambil motor dan setelah berunding sesaat akhirnya kedua pelaku dengan santainya membawa motor dan kemudian di bawa ke daerah Batu Aji untuk dijual.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor itu, kedua pelaku bertemu dengan dua pelaku lain Deni dan Nanda yang tidak lain adalah teman Yofi. Sepeda itu ditawarkan dengan harga Rp1 juta, namun setelah tawar menawar sepeda motor itu akhirnya dilepas dengan harga Rp800 ribu.

"Tapi uangnya baru dibayar Rp250 ribu, sisanya dijanjikan esok hari. Tapi uangnya dipegang Yofi," lanjutnya.

Usai melakukan transaksi, sepeda motor itu dibawa oleh Nanda dan Deni. Sedangkan Yofi dan Nafis kembali ke Simpang Jam dengan menumpang Metro Trans. Pelaku Yofi berjanji kepada Nafis akan memberikan bagian buatnya sebesar Rp400 ribu setelah semua uang dibayar lunas dua pelaku lain.

Atas perbuatannya, pelaku Nafis akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan Nanda dan Deni dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.