Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan USB SD Terpadu Tanjungpinang

Syafrial Evi Sebut Penentu Lahan Dibebaskan Adalah Suryatati
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 24-11-2014 | 17:22 WIB
syafrial_evi_bersaksi.jpg Honda-Batam
Syafrial Evi saat memberikan kesaksian di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kepala Bapeda Kota Tanjungpinang Syafrial Evi mengatakan, dalam pelaksanaan ganti rugi lahan Unit Sekolah Baru (USB) SD Terpadu di Jalan Srikaton Km 12 Tanjungpinang, yang menentukan lahan dapat dibebaskan dan diganti rugi adalah Wali Kota Tanjungpinang yang pada saat itu dijabat oleh Suryatati A Manan. 

Wakil Sekretaris Tim Lima dan Tim sembilan ini juga mengaku, sebagai Kepala Bapeda yang juga anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada saat itu, tidak mengetahui apakah Rp5 miliar alokasi dana yang diplot di dalam APBD 2009 Kota Tanjungpinang, dapat dilaksanakan dan digunakan untuk mengadakan 5 item pelaksanaan pengadaan lahan. 

Demikian dikatakan Syafrial Evi dalam kesaksiannya terhadap terdakwa Gustian Bayu, mantan Kasubsi Agraria Bagian Pemerintahan Sekdako Tanjungpinang, dalam sidang lanjutan kasus korupsi ganti rugi lahan USB SD Terpadu, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (24/11/2014). 

"Dalam hal pengadan lahan, prosedurnya panitia yang menentukan penetapan lokasi, dan yang menentukan lahan tersebut dapat dibebaskan adalah kewenangan wali kota," kata Syafrial Evi pada Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan SH. 

Mengenai pelaksanaan penetapan dan penilaian harga pengadaan lahan di Jalan Srikaton Km 12 Tanjungpinang, Syafrial juga mengatakan secara langsung dirinya tidak mengetahui, karena selama pelaksanaan rapat di Tim Sembilan dan Tim Lima, dirinya tidak pernah menghadiri, tetapi mendelegasikan pelaksanaan rapat pada bawahannya Abu Mansur, sebagai Kepala Seksi Tata Ruang di Bapeda Kota Tanjungpinang. 

Namun demikian, pelaksanaan rapat yang dilaksanakan tim tanpa prosedural itu, berupa dokumen dan berita acara hasil rapat, melalui sebuah dokumen yang diantarkan terdakwa Gustian Bayu kepadanya, tetap ditandatangani, dengan alasan atas dasar SK yang menetapkannya sebagai sekretaris dan anggota tim. 

"Ada dokumen dan berita acara, baik penilaian harga, penentuan titik lokasi dan pelaksanaan ganti rugi yang diantarkan terdakwa ke saya, dan setelah saya baca saya tandatangani atas SK yang menetapakan saya sebagai anggota dan sekretaris," ujarnya.

Mengenai penetapan lokasi yang mengarah ke Km 12, dan pelaksanaan ganti rugi yang dilakukan Dedi Candra selaku PPTK, terhadap pengadan lahan 2,5 hektare dari 5 sertifikat milik warga dikatakan Syafrial Evi juga tidak diketahuinya. Kendati demikian, sebagai anggota tim, Syafrial Evi juga mengaku menerima honor dari pelaksanaan pengadaan lahan tersebut. 

Sebagaimana diketahui, untuk pelaksanaan pengadaan lahan, Pemerintah dan DPRD Kota Tanjungpinang telah mengalokasikan dana Rp5 miliar di APBD 2009. Namun dalam pengalokasian Pemko Tanjungpinang menetapkan secara gelondongan di APBD, dan rencananya, diperuntukan untuk membiayai pelaksanaan pembebasan 6 item lahan.

Pada kenyataannya, hanya untuk membebaskan lahan USB SD Terpadu, dari 1,5 hektare yang diminta dinas pendidikan menjadi 3,5  hektare yang diadakan, alokasi dana tersebut telah tersedot sebesar Rp2,9 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Polres Tanjungpinang baru menetapkan 4 tersangka, masing-masing Dedi Candra, Gustian Bayu, dan dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala BPN Tanjungpnang Yusrizal dan mantan Camat Tanjungpinang Timur. 

Editor: Dodo