Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Reekspor Gula 2.700 Ton, Nampat Siapkan Berkas Laporan ke Kejati Kepri
Oleh : Gokli
Senin | 24-11-2014 | 16:27 WIB
nampat_silangit.jpg Honda-Batam
Nampat Silangit.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam reekspor gula 2.700 ton tegahan Bea dan Cukai Batam, segera dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Tanjungpinang. Nampat Silangit, pihak yang akan melaporkan, sedang mempersiapkan berkas laporannya.

"Berkasnya masih saya persiapkan. Saya juga perlu konsultasi ke praktisi hukum untuk melengkapi berkas laporan itu," kata Nampat, Senin (24/11/2014) siang.

Menurut Nampat, dokumen yang dia peroleh dari Bea dan Cukai Batam melalui putusan Komisi Informasi Provinsi Kepri tak sesuai dengan apa yang diharapkannya. Sebab, apa yang disampaikan Bea dan Cukai Batam dalam sidang sengketa informasi tak sesuai dengan dokumen tersebut.

"Gula itu bukan direeskpor ke negara asal yakni Thailand, tapi diekspor ke Malaysia. Saya melihat ada penyalahgunaan wewenang atau kebijakan. Tentu ada indikasi kerugian negara dalam kasus ini," jelasnya. Ia juga menyatakan KPU BC Batam melakukan kebohongan publik dalam hal ini.

Untuk menelusuri ada tidaknya kerugian negara dalam kasus gula itu, kata Nampat, akan menjadi wewenang penyidik kejaksaan. Sebab, dia hanya sebagai pelapor yang melihat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau kebijakan yang dilakukan Bea dan Cukai Batam.

Sementara anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri, Arifuddin Jalil, membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan putusan atas sengketa informasi antara Nampat Silangit dengan Bea dan Cukai Batam. Dalam amar putusan itu, katanya, Nampat berhak memperoleh dokumen terkait gula impor 2.700 ton tegahan Bea dan Cukai Batam itu.

"Putusan Komisi Informasi incraht dan mengikat. Karena para pihak tak ada yang melakukan banding setelah 14 hari dikeluarkannya putusan," jelasnya.

Dokomen yang harus didapat Nampat, kata Arjal --sapaan akrabnya, berupa dokumen impor dan reekspor gula 2.700 ton. Sebab, pihak termohon (Bea dan Cukai Batam) dalam sidang menyampaikan gula tersebut direekspor balik ke negara asal.

"Kalau belakangan gula itu ternyata diekspor ke pihak lain, bukan direekspor ke negara asal, tergantung pemohon menindaklanjutinya. Kewenangan Komisi Informasi tidak sampai ke ranah itu," tutupnya.

Terkait kebohongan publik yang dilakukan pihak BC Batam, sebagaimana fakta persidangan dinyatakan kalau gula ilegal tersebut direekspor ke negara asal, Nampat juga akan mengambil langkah hukum. "Harapan saya, hal ini menjadi pembelajaran bagi para pihak, sehingga tidak bermain-main terhadap keterbukaan informasi publik. Kita sedang pelajari untuk melaporkan ke kepolisian," ujarnya.

Editor: Dodo