Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bulan Ini Kasus Bansos Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Oleh : Ali
Jum'at | 17-06-2011 | 13:00 WIB

Batam, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam menyatakan akan segera melimpahkan kasus dana Bantuan Sosial Kota Batam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru, dan tetap akan dilimpahkan pada bulan ini juga.

"Dalam bulan ini juga akan kita limpahkan," ujar Ade Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam kepada batamtoday, di Gedung Pemko Batam, Jumat 17 juni 2011.

Ade menerangkan, untuk melimpahkan kasus Dana Bansos ini ke Tipikor Pekan Baru, pihaknya memang sempat terkendala dengan persoalan saksi, hingga pada soal ketersediaan dana pelimpahan kasus, mengingat persidangan dilakukan di Pekanbaru, Riau, sementara jumlah saksi yang pperlu didegar keteranganya berjumlah sangat banyak yaitu mencapai 113 orang.

"Saksi-saksi yang akan memberikan keterangan sebanyak 113 orang, dan itu akan kita bawa  ke Pekanbaru dengan transportasi dan akomodasi menjadi tanggungjawab pihak penuntut umum sepenuhnya. Tetapi saksi-saksi akan kita awa secara bertahap sesuai dengan kepentingan pemeriksaan di pengadlan nanti," kata Ade.

Sebelumnya, Abdul Faried, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengatakan pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut pada Kamis 9 Juni 2011 ke Pengadilan Tipikor, namun nyatanya hingga hari ini kasus tersebut nasih juga di Batam, belum dilayarkan ke Pekanbaru.

Kasus dana Bansos ini sudah ditangani pihak Kejari Batam hampir lebih 4 bulan, dengan dua tersangka yang telah ditetapkan yaitu Kepala Bagian Keuangan  Pemko Batam, Erwinta Marius dan Bendahara Pemko Batam, Raja Abdul Harris.