Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelewengan BBM PT Arthauli Jaya Abadi

Berkas Perkara Gundong Purba Segera Dilimpahkan ke PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 22-11-2014 | 10:40 WIB
gundong....jpg Honda-Batam
Gundong Purba, saat ditangkap ketika penggerebekan gudangnya, September lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam M. Ali Akbar mengatakan telah menerima lipahan perkara penyelewengan BBM PT Arthauli Jaya Abadi di Melcem, Batuampar, dari Kejaksaan Tinggi Kepri, dengan tersangka Gundong Purba dan Tri.

"Kita telah menerima limpahan perkara tersebut. Saat ini sedang mempersiapkan berkas administrasi dan dakwaan," kata Ali Akbar, Jumat (21/11/2014) kemarin.

Ia mengatakan, ada dua tersangka, yakni Gundong Purba dan Tri sebagai supir pelansir solar ilegal telah dititipkan ke rutan Baloi. Setelah selesai pemberkasan perkara, secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna proses persidangan.

"Kita memiliki waktu 20 hari untuk pelimpahan ke pengadilan. Tapi secepatnya akan dilimpahkan," ujar Ali Akbar.

Seperti diketahui, satu gudang penimbun BBM jenis solar yang berada di kavling Bida Tering Blok B1 nomor 105 dan 130, kawasan Melchem, Batuampar, digerebek jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri yang dikomandoi Karo Ops, Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo, Rabu (24/9/2014) sore.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gundong Purba merupakan pemilik gudang penampungan BBM ilegal jenis solar di Melcem, Kecamatan Batuampar. Pada saat digerebek ada Rabu (24/9/2014) lalu, tim Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap basah praktik jual beli solar subsidi ilegal (dari SPBU) di gudang tersebut, oleh pelansir, Tri, yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

Ketika gudang miliknya tertangkap tangan menampung BBM solar ilegal, Gundong bahkan mencoba menyuap Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono, yang ketika itu memimpin operasi, sebesar Rp50 juta.

Usaha yang dilakukan Gundong dengan meminta penggerebekan tidak ditindaklanjuti, tidak berhasil. Tidak itu saja, Gundong juga mengaku-ngaku sebagai wartawan dengan menunjukkan kartu pers salah satu media di Batam yang diduga Gundong sebagai pemodal media tersebut.

Dari lokasi, petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp67 juta termasuk satu truk tanki milik PT Arthauli Jaya Abadi berkapasitas 10 ton solar, satu mobil pelangsir, sebanyak 220 liter solar dalam drum, dan dua pompa sedot.

Editor: Dodo