Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar dan Pengguna Ganja di Lingga Akhirnya Divonis Penjara
Oleh : Nur Jali
Jum'at | 21-11-2014 | 10:16 WIB
IMG_20141120_174915.jpg Honda-Batam
Sidang pembacaan putusan terdakwa Afrizal dan Pranajaya di PN Tanjungpinang Dabosingkep, saksi sedang memberikan keterangan.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Dua pria yang merupakan pengedar dan pengguna ganja di Lingga, Afrizal dan Pranajaya, akhirnya divonis penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Dabosingkep, Kamis (20/11/14).

Dalam persidangan terungkap, Afrizal ditangkap di Lapangan Merdeka Dabosingkep saat berlangsungnya laga eksebisi antara Timnas U-19 vs Tim Lingga U-21 pada Juni 2014 lalu.

Afrizal mengaku, dirinya ditangkap saat hendak menjual ganja kering kepada salah satu wanita yang bernama YN. Namun saat tiba di lokasi, dia tidak menemukan wanita yang ingin membeli ganja tersebut, melainkan datang Polisi berpakaian preman dan kemudian menangkapnya.

"Ya benar pak hakim, saya membeli ganja itu dari Pranajaya dan malam itu saya ingin memberikan ganja saya kepada YN," ungkapnya di persidangan.

Demikian juga Pranajaya, yang ditangkap di kediamannya, Sungai Lumpur, setelah pengembangan kasus dari tersangka Afrizal mengatakan bahwa dirinya baru pertama kali menjual ganja kering.

Dia mengaku mendapatkan ganja kering yang sudah dikemas tersebut dari temannya bernama IC, yang dikenalnya di Tanjungpinang.

"Saya sama Afrizal teman sekolah lama, dan saya jual ganja itu kepada dia baru pertama kali," kata Pranajaya di hadapan hakim.

Dengan mendengarkan kesaksian dari kedua tersangka, dan beberapa saksi yang meringankan kedua tersangka, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai oleh Fathul Mujib, dan hakim anggota Bambang dan Eri Yusman memutuskan kedua tersangka terbukti bersalah. 

Afrizal divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp800 juta atau diganti kurungan 1 bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun 3 bulan dan denda 800 juta. Demikian juga dengan Pranajaya divonis dengan hukuman 5 tahun dengan denda Rp1 miliar atau diganti kurungan 1 bulan.

Selain menyidangkan kedua kasus tersebut, PN Tanjungpinang juga menyidangkan kasus pencurian uang sebesar Rp130 juta di rumah purnawirawan TNI AD yang biasa dipanggil Kumis yang terjadi sebelum bulan Ramadhan.

Dalam persidangan kasus ini, pengadilan hanya menyidangkan ketiga pelaku pembantu, dan salah satunya adalah ayah dari pelaku utama yang bernama Idel. Pelaku utama tersebut yang diketahui merupakan mantan residivis kasus curanmor tersebut masih ditahan di Kepolisian, karena baru saja ditangkap.

Editor: Dodo