Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Istri Jadi TKW, Karyawan Nirwana Garden Ini Gagahi Anak Kandung Berulang Kali
Oleh : Harjo
Kamis | 20-11-2014 | 19:40 WIB
Ketua LSM Ketapang Kepri dan pegawai dinas sosial Bintan saat melaporkan kasus dugaan pencabulan.jpg Honda-Batam
Ketua LSM Ketapang Kepri dan pegawai Dinas Sosial Bintan saat melaporkan kasus dugaan pencabulan di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Madrusi (43), karyawan Nirwana Garden Hotel di Lagoi, yang ditangkap anggota Satreskrim Polsek Bintan Utara, diketahui telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Melati (bukan sebenarnya), sejak Juni 2014. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil visum terhadap bocah berusia empat tahun itu dan pengakuan Melati kepada polisi.

"Dari hasil visum dokter memang menunjukkan kalau alat vital Melati sudah hancur akibat bekas benda tumpul yang diduga dilakukan bapaknya sendiri sejak beberapa bulan yang lalu. Ini sudah dikuatkan langsung oleh pengakuan korban dan kedua abangnya," ungkap Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Joko Priyanto, melalui Kanit Reskrim, Inspektur Dua Abdul Azis, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolsek Bintan Utara, Kamis (20/11/2014).

Dijelaskan Azis, pengakuan korban dikuatkan oleh kesaksian abang nomor satu korban yang berumur 16 tahun dan 14 tahun. Kedua abangnya menyampaikan jika adiknya itu sudah beberapa kali dicabuli oleh ayahnya hampir setiap malam. Bahkan, Melati juga sering mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya.

Azis menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, diketahui terakhir kalinya Madrusi memangsa anaknya sendiri pada Senin (17/11/2014) pukul 22.00 WIB. Selain itu, ibu kandung Melati yang menjadi TKW juga mengaku  sudah mendapatkan informasi dari anaknya secara langsung bahwa memang benar ayahnya sudah mencabuli Melati.

"Saat kita hubungi, ibu korban yang masih berada di Malaysia mengakui jika korban sudah melaporkan sudah beberapa kali dicabuli ayahnya. Tetapi karena kondisi yang belum memungkinkan untuk pulang, terpaksa hanya diam sambil menunggu waktunya pulang ke Tanah Air," ujarnya.

Tidak hanya itu, atas kejadian ini juga sejumlah tetangga korban di mana menjadi temat perlindungan bagi korban, juga sudah menyatakan siap untuk menguatkan pengakuan korban. Beberapa tetangga korban juga mengakui kalau sudah sering mendengarkan keluhan dari korban.

Bahkan korban sudah menjelaskan kepada tetangganya jika ayahnya itu sudah sering mencabulinya hingga merusak depan anak kandungnya sendiri.

"Mulai dari kedua abang korban hingga sejumlah tetangga korban sudah menyatalan siap menjadi saksi," ujar Azis.

Saat ini, Melati sudah diamankan oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri. Sementara Madrusi sudah 'diinapkan' di tahanan Mapolsek Bintan Utara.

Madrusi dijerat dengan pasal Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2003  tentang Perlindungan Anak dan di ancam dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan