Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih Pikir-Pikir Untuk Banding

Terdakwa Korupsi Airport Tax Divonis 1,6 Tahun
Oleh : Roni Ginting/TN
Kamis | 16-06-2011 | 20:14 WIB

Batam, batamtoday - Hasrul bin Hamdaniar (50), terdakwa tindak pidana korupsi penerimaan airport tax bandara Internasional Hang Nadim Batam divonis hukuman penjara selama 1,6 tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan penjara dua bulan. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negri Batam, Kamis, 16 Juni 2011. Majelis sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan subsider perbuatan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan Primer, dengan ancam pidana pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak  pidana korupsi sebagaimana diubah telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa melanggar pasal subsider, dipenjara selama 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsider 2 bulan penjara," kata Surya Perdamaian, selaku hakim ketua yang dibantu oleh Nelvi dan Sorta Ria Neva dengan jaksa penuntut umum (JPU) Arif.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Bambang Yulianto mengatakan bahwa kliennya memiliki hak apakah akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau menerima putusan tersebut

"Harapan saya, klien saya bebas karena dia sama sekali tidak ada menggunakan uang tersebut. Uang tersebut dikeluarkan atas perintah atasannya. Kita inginnya dilakukan upaya hukum. Kita tunggu tujuh hari ini," kata Bambang.

Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa itu melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.  Bahwa terdakwa selaku PNS yang ditunjuk dari Otorita Batam (OB) untuk menerima seluruh uang hasil pungutan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) tiap harinya yang kemudian diserahkan ke kas OB melalui rekening bank mandiri 109-0094000023.

Selama tahun 2004 dan 2007 uang penerimaan yang berhasil dikumpulkan oleh terdakwa berjumlah sebesar Rp 384.957.000, tapi tidak disetorkan langsung ke nomor rekening yang dimaksud. Kemudian tanpa persetujuan Menteri Keuangan (Menku) uang pungutan tarif tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang diserahkan dengan 11 kali menggunakan nama yang berbeda.