Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Topik Utama Diskusi SKPD Tahun 2011

Potensi Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah
Oleh : Sumantri / Dodo
Kamis | 16-06-2011 | 18:54 WIB
Prof._DR._Farouk_Muhammad.jpg Honda-Batam

Prof. DR. Farouk Muhammad, Guru Besar Sistem Peradilan Pidana PTIK UI 

Batam, batamtoday - Upaya untuk menggenjot potensi suatu daerah, pada kenyataannya masih memiliki beberapa kendala dalam mekanisme pengembangannya. Hal in menjadi penting, setelah akhir-akhir ini, dijumpai banyaknya penyelewengan yang terjadi pada pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut menjadi topik utama pada 'Focus Group Discussion Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara', yang diselenggarakan pada Kamis, 16 juni 2011, di Novotel Hotel Batam.

"Pada dasarnya goals yang ingin kita capai dalam diskusi panel ini adalah, mencoba mengetahui akar permasalahan semua masalah yang berpotensi memicu timbulnya penyelewengan (Korupsi) di tingkat daerah, selain itu, secara garis besar diskusi ini juga membahas mengenai kemampuan pemerintah dalam menyediakan akuntan yang nantinya akan mengisi ruang akuntan publik sebagai barometer dalam pengukuran kinerja pemerintah daerah dalam mengelola asset negara yang ada di daerah," kata Farouk Muhammad, Guru Besar Sistem Peradilan Pidana PTIK Universitas Indonesia, yang sekaligus pembicara pada forum diskusi, kepada batamtoday, Kamis, 16 Juni 2011.

Farouk mengatakan pada kenyataannya, fakta bahwa transparansi informasi yang senantiasa digembar-gemborkan pemerintah dan penggiat bisnis serta perangkat daerah namun implementasi di lapangan sering menjadi hanya sekedar acuan textbook saja.

"Implementasinya minim, sehingga tentu saja menimbulkan celah untuk diselewengkan, tatanan yang demikian yang ingin dirombak secara perlahan, supaya bagaimana pemerintah daerah juga menerapkan asas keterbukaan dalam pengelolaan dana negara yang ada di pemerintah daerah," tegas Faraouk.

Tetapi yang menjadi permasalahannya adalah perbaikan sistem yang merupakan tuntutan dunia international yang secara serempak akan memasuki ero perdagangan bebas. Ditambah lagi, adanya otorisasi bagi daerah dengan status khusus seperti Batam, yang mendapatkan keistimeweaan sebagai daerah dengan status 'Free Trade Zone'.

Farouk menyebutkan perihal pengelolaan keuangan daerah sejatinya telah dipayungi oleh Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah merupakan peraturan terpenting bagi Pemda terkait keuangan daerah di samping Perda APBD.

"Kedua peraturan ini tak ubahnya kitab suci yang wajib dipatuhi oleh aparatur Pemda, karena jika tidak, maka akan ada malaikat yang mencatat (Bawasda dan BPK) dan akibatnya bisa mendapat siksa (berupa penjara)," kata Farouk.

Sejauh ini laporan pengelolaan keuangan daerah yang diterima oleh Kementrian Keuangan RI, masih banyak yang belum sesuai dengan ketentuan dan standar pelaporan yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu RI.

Farouk juga menyatakan, untuk menuju transparansi tersebut, pemeritah daerah pada dasarnya telah memiliki itikad baik dalam implementasinya. Namun, seringkali niat tersebut 'mentok' pada level pusat.