Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KMP dan KIH Berdamai

DPR Siap Gelar Paripurna untuk Mulai Bekerja
Oleh : Surya
Selasa | 18-11-2014 | 09:19 WIB
KMP dan KIH Damai.jpg Honda-Batam
Penandatanganan perdamaian KMP dan KIH di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/11/2014).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto menegaskan DPR RI akan meneyelenggarakan rapat paripurna yang mengagendakan pembentukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan penyerahan nama-nama anggota komisi dan alat kelengkapan dari fraksi Koalisi Indoensia hebat (KIH) yaitu PDIP, PKB, Nasdem, PPP, dan Hanura.


Kesepakatan itu diambil setelah ada penandatanganan perdamain antara KMP (Koalisi Merah Putih) dan KIH di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (17/11/2014).

"Kami menjadwalkan menyelenggarakan rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/11). Pimpinan DPR RI berharap setelah kesepakatan KIH dan KMP maka DPR RI bisa segera dapat bekerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya.  Setelah rapat paripurna, DPR akan melakukan pembentukan Badan Legislasi (Baleg) serta pengisian anggota komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD)," tegas Setya Novanto.

Menurut Novanto, komisi-komisi di DPR sudah menyusun jadwal rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan kementerian yang menjadi mitra kerjanya masing-masing.

"Setelah rapat paripurna, komisi-komisi di DPR segera menyusun jadwal untuk melakukan raker dan RDP," kata Bendahara Umum DPP Golkar itu.
 
Untuk tahap pertama lanjut Setya, komisi-komisi di DPR akan mengundang  menteri-menteri koordinator untuk menjelaskan, pokok-pokok kebijakan pemerintah sesuai dengan bidangnya.
 
Ketika ditanya soal, revisi UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Setya Novanto menjelaskan, akan segera direvisi setelah terbentuknya Badan Legislasi (Baleg). Menurut dia, pasal-pasal yang akan direvisi sudah disepekati pada forum perundingan sehingga nantinya Baleg menetapkan program prioritas legislasi  nasional (Prolegnas) dan setelah itu akan merevisi UU MD3.
 
"Kita harapkan, revisi UU MD3 segera seselai. Setelah itu dilakukan pengisian pimpinan komisi-komisi dan AKD dari KIH. Pimpinan DPR RI sangat menginginkan agar DPR RI dapat segera bekerja menjalankan tugas dan fungsinya," pungkasnya.

KMP dan KIH Berdamai
KMP dan KIH  akhirnya bersepakat untuk berdamai, dan perdamaian itu ditandatangani bersama kedua belah pihak di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/11). Penandantangan dilakukan oleh Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan dari KIH diwakili Pramono Anung dan Olly Dondokambey.
 
Selain itu penandatangan juga dilakukan oleh seluruh pimpinan fraksi dari 10 fraksi yang ada di DPR. Juga disaksikan oleh pimpinan DPR, para pimpinan fraksi dan para pimpinan komisi di DPR RI.

"Dengan demikian, maka DPR sekarang tanpa ada KMP maupun KIH lagi, sehingga yang ada adalah DPR bersatu. Saya ucapkan terimakasih pada semua pihak yang terlibat," tegas Ketua DPR RI Setya Novanto.

Bendahara Umum DPP Golkar itu berharap dengan adanya kesepakatan KMP-KIH maka isi kesepakatn itu akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR dan pimpinan fraksi untuk diselesaikan sebelum masa reses DPR pada 5 Desember mendatang. Selanjutnya DPR akan fokus pada tugas dan fungsi yang ditugaskan dan diamanatkan kepada mereka.

Menurut Novanto, salah satu butir kesepahaman yang ditandatangani adalah revisi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). khususnya terkait Pasal 74 dan 98. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pengaturan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dari anggota DPR. Selain revisi UU MD3, Tata Tertib (Tatib) DPR juga akan mengalami perubahan menyesuaikan perubahan di UU MD3.

Juru bicara KIH Pramono Anung menuturkan, ada lima butir kesepakatan islah antara pihaknya dengan KMP. Kesepakatan pertama adalah pembagian kursi pimpinan Komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) antara kedua kubu. KMP sepakat memberikan jatah 21 kursi pimpinan Komisi dan AKD ke KIH.

"Butir pertama AKD dibagi dua pihak secara proporsioanal. KIH total akan dapatkan 21 pimpinan Komisi dan AKD. Juga perubahan UU MD3. Pasal-pasal mengenai hak anggota dewan pun ditiadakan. Adanya perubahan UU 17/2014 Pasal 74 dan 98. Pasal-pasal itu sebenarnya sudah diatur dari Pasal 194 sampai Pasal 297. Jadi Pasal 74 dan 98 ditiadakan agar tidak terjadi redunden," ujar mantan Sekjen PDIP itu.

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu juga menyatakan, revisi UU MD3 akan disepakati dapat terselesaikan sebelum awal tahun depan. Perubahan ini pun akan dimasukkan melalui badan legislatif (Baleg) DPR RI.

"Waktu penyelesaian sebelum tanggal 5 Desember karena itu batas reses kita (DPR). Prosesnya melalui Baleg, kemudian setelah Baleg terbentuk akan ada Prolegnas, saya optimis sebelum 5 Desember akan ada UU MD3 yang baru," katanya. 

Editor: Surya