Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin Prinsip Silver Cab Dicabut
Oleh : Ali
Kamis | 16-06-2011 | 17:15 WIB

Batam, batamtoday - Pencabutan izin prinsip operasional Taksi Silver Cab yang dikelola CV Manunggal Mandiri menjadi menjadi keputusan sementara dalam rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Batam, Rudi dengan meibatkan Dinas Perhubungan Kota Batam bersama dengan sejumlah operator taksi seperti Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Barelang (FKPTPB) dan Forum Peduli Nasib Taksi (FPNT), pada Kamis, 16 Juni 2011 di Kantor Wali Kota Batam.

Dalam rapat yang digelar tersebut akhirnya diketahui CV Manunggal Mandiri bukan merupakan operator taksi melainkan hanya sebagai investor yang mewadahi pertaksian di Batam. Dari 55 Unit taksi Silver Cab yang direncanakan terdapat 15 unit taksi telah dikeluarkan izin keur-nya dan lima unit sisanya masih dalam tahapan pengajuan ke Dishub Batam,.

Menyikapi pencabutan izin prinsip Taksi Silver Cab, Anto Duha, Ketua FKPTPB mengatakan sudah ada badan usaha taksi bersedia menampung 20 unit taksi Silver Cab ini.

"Sudah ada beberapa badan usaha yang bersedia untuk menampung Taksi Silver Cab ini," ujar Anto dalam forum.

Selain itu, Anto mengatakan agar tidak ada pihak yang dirugikan, maka CV Manunggal Mandiri tidak boleh menjadi operator taksi lagi, namun diriinya setuju bila CV Manunggal Mandiri jika disebut sebagai investor pertaksian, sehingga dalam pelaksanaan peremajaan taksi di Batam bisa berjalan masksimal.

"Kami tidak setuju bila ada penambahan taksi, sehingga sistem peremajan tidak berjalan. Maka dari itu kami setuju bila CV Manunggal Mandiri tidak sebagai operator tetapi sebagai investor yang menanamkan sahamnya untuk kesinambungan pertaksian dalam hal ini peremajaan," kata Anto.

Menganggapi permohonan dari Anto Duha, Rudi menyambut dengan baik saran tersebut. Namun dalan rapat pembasan tersebut dengan kapasitas dirinya sebagai Wawako Rudi mengatakan tidak dapat memutuskan hal ini, karena bukan kompotensi dirinya.

"Saran tersebut sangat bagus, tapi kembali saya katakan, saya tidak berhak untuk memutuskan. Saya sarankan forum ini kembali dibuka oleh perkumpulan badan usaha taksi-taksi bersama CV Manunggal Mandiri," saran Rudi.

Rudi kembali lagi mengatakan, kepada 20 unit Taksi Silver Cab, dirinya tidak dapat mencabut dokumen yang telah siap. Namun kepada 35 unit taksi sisa yang belum mendapat izin keur, tidak akan diberikan kelanjutan izinnya.

"35 unit Silver Cab yang tidak yang mempunyai dokumen keur dikandangkan atau kembali lagi dibahas bersama badan usaha taksi yang ada, untuk di jual atau sebagainya, masalah teknis saya tidak akan ikut campur," tukas Rudi.

Menanggapi keputusan tesebut, Tibrani, General Manager Silver Cab menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan tersebut.

"Sebagai warga negara yang taat dengan peraturan, kita ikut saja dengan keputusan tersebut," ujar Tibrani yang didampingi pemilik saham, Edi.