Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wali Kota Rekomendasikan UMK Batam Rp2.664.302, Buruh Kembali Gelar Demo
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 14-11-2014 | 10:06 WIB
demo_jumat_umk.jpg Honda-Batam
Kawat berduri telah dibentangkan di depan Kantor Wali Kota Batam, pagi ini.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah direkomendasikan besaran UMK Kota Batam tahun 2015 oleh Wali Kota Ahmad Dahlan sebesar Rp2.664.302, buruh kembali turun demo, Jumat (14/11/2014).

Hal itu diketahui dari persiapan anggota Kepolisian untuk mengamankan aksi demo dengan memasang kawat berduri didepan pintu gerbang kantor Wali Kota lengkap dengan kendaraan water canon.

Anggota Polisi juga tampak bersiaga dan berjaga-jaga di sekitaran Engku Putri, baik yang berpakaian dinas maupun pakaian preman.

"Ada demo lagi hari ini," kata salah seorang petugas Kepolisian. "Informasinya yang demo hari ini dari FSPMI," tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menyampaikan upah minumum kota (UMK) tahun 2015 sebesar Rp2.664.302 yang akan direkomendasikan ke Gubernur Kepri.

"UMK yang akan diajukan ke Gubernur Rp 2.664.302," kata Dahlan saat konferensi pers di kantor Pemko Batam, Kamis (13/11/2014) sore.

Ia menjelaskan, angka tersebut didapat setelah menerima masukan berbagai pihak termasuk dari unsur muspida Kota Batam.

"Semua muspida memberikan masukan dan semua sepakat," ujarnya.

Dan usulan yang dikirim ke Gubernur tersebut hanya satu angka saja. "Ini bukan angka final, usulan kepada Gubernur. Jadi nanti Gubernur yang memutuskan," ujar Dahlan.

"Sedangkan angka yang diusulkan oleh pengusaha maupun pekerja, tetap akan kita lampirkan dilampirkan," tambahnya.

Dahlan berharap agar pekerja bisa menerima angka yang diusulkan tersebut karena dianggap sebagai besaran yang maksimum. Demikian juga pengusaha agar mau menerima kenaikan tersebut karena menimbang masalah keamanan dan masalah sosial lainnya.

"Rekan pekerja dan pengusaha diharapkan mau menerima angka yang diusulkan ke Gubernur," ujar Dahlan.

Selain itu, pihaknya juga akan mengirimkan usulan tersendiri terkait upah kelompok karena tidak diatur dalam Permen Tenaga Kerja. Untuk kelompok 1 yakni industri logam, berat Rp2.851.687, kelompok 2 industri elektronik Rp2.694.335 dan kelompok 3 industri garmen dan jasa Rp2.668.177.

"Ini bagian terpisah, usulan tersendiri kepada Gubernur," katanya.

Editor: Dodo