Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wali Kota Rekomendasikan UMK Batam 2015 Rp2.664.302
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 13-11-2014 | 18:29 WIB
dahlan_baru.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, menetapkan upah minumum kota (UMK) tahun 2015 sebesar Rp2.664.302 yang akan direkomendasikan ke Gubernur Kepri.

"UMK yang akan diajukan ke Gubernur Rp 2.664.302," kata Dahlan dalam konferensi pers di kantor Pemko Batam, Kamis (13/11/2014) sore.

Ia menjelaskan, angka tersebut didapat setelah menerima masukan berbagai pihak termasuk dari unsur Muspida Kota Batam. "Semua Muspida memberikan masukan dan semua sepakat," ujarnya.

Dan usulan yang dikirim ke Gubernur Kepri untuk ditetapkan, hanya satu angka saja. "Ini bukan angka final, usulan kepada gubernur. Jadi nanti gubernur yang memutuskan," ujar Dahlan.

"Sedangkan angka yang diusulkan oleh pengusaha maupun pekerja, tetap akan kita lampirkan," tambahnya.

Dahlan berharap agar pekerja bisa menerima angka yang diusulkan tersebut karena dianggap sebagai besaran yang maksimum. Demikian juga pengusaha agar mau menerima kenaikan tersebut karena menimbang masalah keamanan dan masalah sosial lainnya.

"Rekan pekerja dan pengusaha diharapkan mau menerima angka yang diusulkan ke Gubernur," ujar Dahlan.

Selain itu, pihaknya juga akan mengirimkan usulan tersendiri terkait upah kelompok karena tidak diatur dalam Permen Tenaga Kerja. Untuk kelompok 1 yakni industri logam, berat Rp2.851.687, kelompok 2 industri elektronik Rp2.694.335 dan kelompok 3 industri garmen dan jasa Rp2.668.177.

"Ini bagian terpisah, usulan tersendiri kepada Gubernur," katanya.

Ia menambahkan alasan pihaknya mengumumkan UMK lebih cepat dari yang dijanjikan kepada pekerja saat demo kemarin sebagai bentuk perhatian yang besar tentang masalah UMK.

"Karena perhatian kita yang besar, kita umumkan hari ini," tutupnya.

Editor: Dodo