Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DAK Terancam Dipangkas, DPRD Anambas Segera Sahkan Ranperda PTSP
Oleh : Nursali
Kamis | 13-11-2014 | 17:48 WIB
sekwan_anambas.jpg Honda-Batam
Taufik Efendi, Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bakal segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP) dalam waktu dekat ini. Jika ranperda tak segera disahkan, Anambas terancam tak mendapat kucuran dana alokasi khusus (DAK).

"Sudah ada kesepakatan untuk segera diparipurnakan dan sudah dijadwalkan oleh Bamus," ujar Taufik Efendi, Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, saat berbincang dengan pewarta di halaman gedung DPRD Anambas, Kamis (13/11/2014).

Dia menjelaskan, pengesahan Ranperda PTSP tersebut dijadwalkan usai kepulangan para anggota legislatif dari studi bandingnya di berbagai daerah. Penjadwalan tersebut diperkirakan akan dilaksanakan pada 21 - 25 November 2014 mendatang. "Kalau secara teknis tidak ada masalah, sehinga bisa segera kita lakukan paripurna," katanya.

Ia menambahkan, adapun mekanismenya akan merujuk pada SK Bupati Kepulauan Anambas yang akan dikeluarkan setelah disahkannya Perda PTSP tersebut. "Selebihnya saya tidak tahu," pungkasnya.

Menurutnya, dengan disahkannya Ranperda PTSP tersebut, Kabupaten Kepulauan Anambas bakal selamat dari ancaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memangkas DAK kabupaten/kota yang tidak memiliki PTSP atau pelayanan satu pintu. Bagi pemerintah daerah (pemda) yang belum memiliki PTSP, diberikan waktu satu tahun untuk menyediakan layanan PTSP tersebut. (*)

Editor: Roelan