Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jelang Pilkada Langsung 2015, PPP Kubu Romi dan Djan Faridz Diharapkan Islah
Oleh : Surya
Selasa | 11-11-2014 | 18:23 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPP PPP versi Romahurmuziy (Romi) menilai putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dualisme kepengurusan di PPP tidak membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya. 

Namun kedua belah pihak diharapkan melakukan rekonsiliasi karena Pilkada akan berlangsung serentak pada 2015 dan agar tidak memingungkan kader-kader di daerah yang akan maju sebagai kepala daerah.
 
Putusan sela PTUN boleh dilaksanakan, dan tidak dilaksanakan oleh Menkumham. Alasannya, putusan sela bukanlah bersifat final. Sehingga, putusan itu tidak harus dilaksanakan oleh Menkumham.  

"Pertama harus dipahami penetapan PTUN bukan putusan, bukan putusan final. Penetapan PTUN adalah instrumen yang diatur dalam pasal 67 ayat 2 UU 5/1986 tentang PTUN,"  kata Ketua DPP PPP Amir Uskara pada wartawan  di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
 
Selanjutnya, kata Amir, pihaknya saat ini menunggu keputusan Menkumham, apakah akan menjalankan putusan PTUN atau tidak? Mengingat, Pasal 116 ayat 3 Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009, tentang perubahan kedua PTUN, memastikan bahwa menteri memiliki waktu 90 hari untuk mempertimbangkan perlunya dijalankan atau tidaknya putusan PTUN tersebut.
 
Menyinggung desakan dari Djan Faridz agar Menkumham membatalkan SK itu dengan adanya putusan sela PTUN menurut  Amir, adalah sikap yang tidak memahami UU. 

"Dengan demikian, pihak-pihak yang mendesak Menkumham hanya menunjukkan tidak paham terhadap undang-undang," ujarnya.
 
Wakil Ketua Fraksi PPP DPR RI Syaifullah Tamliha berpendapat pihaknya belum dikalahkan oleh kubu Djan Faridz meski ada putusan sela PTUN itu.
 
"Yang saya tahu, gugatan mereka itu belum dipenuhi. Putusan sela PTUN hanya menunda pelaksanaan SK Menkumham Yasonna Laoly tentang kepengurusan partai juga tidak ada muatan membatalkan hasil Muktamar Surabaya, apalagi mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Jakarta.  Sehingga yang benar adalah hanya memutuskan putusan sela, menunda SK Menkumham, dan menunda hasil Muktamar Surabaya," tambah Tamliha.
 
Demi mengembalikan persatuan di tubuh PPP, Tamliha mengaku senantiasa siaga untuk proaktif mengajak kubu Djan Farid bermusyawarah. 

"Kita akan taat pada hukum, kemudian memprosesnya secara hukum. Namun, jauh lebih penting kita berharap, semua pihak bisa mengedepankan musyawarah mufakat tentang kepengurusan DPP PPP," ungkapnya.
 
Menurut Tamliha, konflik kepemimpinan di PPP adalah kerugian besar bagi kader, terutama mereka yang di daerah. Dualisme kepengurusan Fraksi PPP di DPR pun, menyebabkan kebingungan para kader yang berencana maju di ajang Pilkada 2015. 

"Karena itu, Fraksi PPP DPR mendorong rekonsiliasi. Sebab, Pilkada akan serentak pada 2015. Kasihan calon bupati, walikota, gubernur, wakil gubernur, mereka mau minta restu ke mana?" katanya. 

Editor: Surya