Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Rokok, Karyawan Class Mild Dituntut 15 Bulan
Oleh : Roni Ginting/TN
Kamis | 16-06-2011 | 09:15 WIB

Batam, batamtoday - Hermansyah, Agustriano, Sukroto, dan Irwansyah, empat mantan karyawan PT Class Mild yang didakwa telah melakukan penggelapan, masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 15 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negri Batam, Rabu, 15 Juni 2011.

Dalam persidangan yang dipimpin Melvy Suryati dengan hakim anggota Arta Ria Neva dan Soebandi, JPU Lukman dalam tuntutannya mengatakan keempat terdakwa bersalah melanggar pasal 374 KUHP melakukan penggelapan karena pekerjaan atau jabatan junto pasal 55 KUHP junto pasal 64 KUHP.

"Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 KUHP. Masing-masing dituntut hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan," kata Lukman.

Sidang ditunda selama satu minggu untuk mendengarkan pembelaan para terdakwa sebelum hakim memutuskan vonis yang akan diterima oleh masing-masing terdakwa.

Para terdakwa diserahkan ke polisi pada bulan Februari lalu. Kejadian berawal ketika adanya pengecekan yang dilakukan oleh Class Mild pusat. Setelah dicek, ternyata ada 594 bal atau 99 kardus rokok hilang.

Herman yang saat itu bekerja sebagai kepala gudang mengeluarkan rokok untuk dijual. Dia bekerjasama dengan tiga sales untuk menjual rokok tersebut ke pelanggan, tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Hasil penjualan tersebut mereka bagi empat dan kejadian itu berlangsung selama tiga bulan.

Akibat kejadian tersebut perusahaan tersebut rugi Rp537.570.000 atas kehilangan 594 bal rokok Class Mild. Namun saat dipersidangan, terdakwa membantah keterangan saksi yang mengatakan kalau mereka menggelapkan rokok sebanyak 594 bal. Mereka hanya mengambil 16 bal rokok.