Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Kampung Tua Tanjungriau Geram Patok Batas Dicabut PT Buana
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 10-11-2014 | 14:09 WIB
Sekupang-20141110-00301.jpg Honda-Batam
Pertemuan warga dengan pihak terkait menyikapi pencabutan plang kampung tua di Tanjungriau.

BATAMTODAY.COM, Batam - Patok batas Kampung Baru, salah satu kampung tua di Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, yang baru saja dipasang Pemerintah Kota Batam dicabut oleh pihak PT Buana pada Senin (10/11/2014) pagi sekitar pukul 07.45 WIB. Akibatnya warga setempat emosi dan menggeruduk kantor PT Buana.

Berdasarkan informasi yang digali BATAMTODAY.COM, plang nama kampung tua itu dipasang Pemko Batam pada Minggu (9/11/2014). Namun, seseorang bernama Muklis yang mengaku dari PT Buana, merusak bahkan membuang plang tanda batas kampung tua itu.

Emosi warga pun tersulut dan menggeruduk kantor PT Buana sekitar pukul 10.00 WIB. Warga meminta agar plang nama yang telah dicabut itu dipasang kembali.

Kapolsek Sekupang, Kompol Rimsyahtono, yang mengetahui aksi tersebut langsung mempertemukan kedua belah pihak di Mapolsek Sekupang untuk menghindari tindakan anarkhis warga dan agar permasalahannya tidak meluas. Petemuan juga melibatkan pihak Kantor Pertanahan Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, camat, lurah dan tokoh masyarakat Tanjungriau.

"Kita mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga Tanjungriau terhadap pihak perusahaan maupun orang yang mencabut plang kampung tua itu. Makanya kita arahkan membuat pertemuan," ujar Rimsyahtono.

Rapat yang dilakukan di Mapolsek Sekupang dihadiri oleh Nanang dari BP Batam, Ismed dari Kantor Pertanahan Batam, Camat Sekupang Jurniwati, dan tokoh masyarakat Tanjungriau.

Pada pertemuan itu Ismed memaparkan jika kawasan kampung tua Tanjungriau sangat berkah dibanding kawasan kampung tua lainnya di Batam. Setelah dilakukan pengukuran dan penempatan titik lokasi, hanya Tanjungriau yang jumlah lahannya bertambah dari 16 hektar menjadi 23,8 hektar.

Sementara, kawasan kampung tua lainnya, seperti di Nongsa, setelah diukur luasnya semakin berkurang.

Ismed menjelaskan, kampung tua di Tanjungriau itu ada di tiga titik, yaitu Kampung Baru, Kampung Bukit dan Kampung Konjen. Karena itu, menurut Ismed, pencabutan plang oleh pihak PT Buana yang berlokasi dekat dengan Kampung Baru itu dinilai akibat salah komunikasi.

"Pengukuran yang kedua pada Rabu (05/11/2014) kemarin, lokasi lahan kampung tua itu bertambah dari 16 hektar menjadi 23,8 hektar. Tetapi untuk lokasi pencabutan plang itu lahannya masih tidak jelas, dalam arti harus dilakukan pengukuran kembali," jelasnya.

Namun demikian, meskipun akan dilakukan pengukuran kembali antara kampung tua Tanjungriau dan perbatasan PT Buana, warga berharap apabila ada pencabutan seharusnya harus ada berita acara maupun pemberitahuan kepada warga.

"Jangan main cabut saja. Pengurukan kampung tua oleh BPN, BP Batam maupun Pemko itu saja ada berita acara dan pemberitahuan. Apalagi plang itu aset negara itu sudah dirusak dan dibuang," ujar Selkon, warga Tanjungriau geram.

Menurutnya, warga berharap pencabutan dan pengrusakan itu bisa diselesaikan secara hukum yang berlaku. Hal itu agar menjaga ketenteraman dan kepentingan warga terhadap kampung tua tidak terganggu oleh oknum ketiga pihak perusahaan.

"Kasus pengrusakan oleh PT Buana ini harus diselesaikan secara hukum yang berlaku. Sehingga kejadian ini tidak semerta-merta kembali terjadi dan warga pun tidak terganggu," ujarnya.

Nanang, perwakilan dari BP Batam, berjanji akan melakukan pengurukan kembali batas kampung tua anatara PT Buana dan kampung tua di Tanjungriau yang sudah ditetapkan.

"Pencabutan plang kampung tua oleh perusahaan ini hanyalah miskomunikasi saja. Jadi, kita akan kembali mengukur perbatasan PT Buana dan titik kampung tua sehingga permasalahan ini cepat selesai," janjinya.

Sementara itu Rimsyahtono, menanggapi masalah ini mengatakan, rencana warga Tanjungriau untuk membuat laporan terhadap Muklis yang semerta-merta mencabut plang kampung tua masih dipelajari.

"Kita pelajari dulu kasus ini ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada kita arahkan warga untuk lapor ke Polresta Barelang," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan