Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMK Tanjungpinang 2015 Disepakati Rp1.995.000
Oleh : Habibi
Senin | 10-11-2014 | 09:23 WIB
surjadi.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan pembahasan tentang upah minimun kerja (UMK) Kota Tanjungpinang telah rampung. Saat dihubungi, Minggu (9/11/2014), Surjadi mengatakan, hasil keputusan bersama bahwa UMK Tanjungpinang disepakati sebesar Rp1.955.000.

"Hasil dari rapat yang kita lakukan di Hotel Laguna bersama semua dewan pengupahan Kota Tanjungpinang, didapati angka Rp1.955.000, naik 17,38 persen dari tahun lalu," terang Surjadi.

Setelah hasil tersebut, dia mengatakan, akan menyerahkan ke Wali Kota Tanjungpinang pada Senin (10/11/2014), yang kemudian Wali Kota mengajukan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sani, untuk disahkan.

"Jadi tinggal menunggu pengesahan dari gubernur saja. Kami sepakat angka tersebut karena sudah melewati berbagai kajian dan petimbangan dari semua pihak," tutur Surjadi.

Surjadi mengatakan, angka final tersebut diperoleh melalui perdebatan yang sangat alot antara APINDO dan pihak serikat pekerja. 

Dalam kesempatan itu, kata Surjadi, pihak Apindo berjanji untuk menjalankan mekanisme skala upah atau upah sundul. Artinya, kata dia, upah pekerja yang telah bertahun-tahun tidak boleh sama dengan pekerja yang baru masuk.

"Jadi prinsipnya, UMK itu gaji dasar untuk pekerja lajang dengan masa kerja 0 tahun. Kalau di PNS disebut gaji berkala," ujarnya.

Hingga November, Surjadi mengatakan kebutuhan hidup layak di Tanjungpinang sebesar Rp1.902.598.

Editor: Dodo