Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Dilantik, Tugas Besar Sudah Menunggu Komisioner KPID Kepri
Oleh : Harjo
Sabtu | 08-11-2014 | 10:29 WIB
azwardi_kpid.jpg Honda-Batam
Azwardi, Ketua KPID Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Azwardi, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (Kepri), mengatakan ada banyak tugas besar menunggu komisioner yang harus segera dilaksanakan dalam 3 tahun kedepan.

Diantaranya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepri Nomor 4 /2013 Tentang Penataan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Melalui Kabel (TV Kabel, red) di Provinsi Kepri ke seluruh kabupaten/kota.

Selanjutnya ada sosialisasi konvergensi atau migrasi dari penyiaran televisi analog ke penyiaran televisi digital yang banyak belum dipahami masyarakat.

"International Telecommunication Union (ITU) melalui The Geneva 2006 Frequency Plan (GE06) Agreement telah menetapkan bahwa tanggal 17 Juni 2015 merupakan batas waktu akhir atau deadline untuk negara-negara di seluruh dunia melakukan migrasi ini," ujar Azwardi di Tanjunguban, Sabtu (8/11/2014).

Azwardi menambahkan, persoalan lainnya adalah pendirian lembaga penyiaran (LP) di daerah-daerah perbatasan Kepri seperti Anambas, Natuna, Bintan, Karimun guna memperkuat integrasi bangsa dalam bidang penyiaran.

"Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka LP wajib bertanggung jawab menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan YME dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," pungkas Azwardi.

Editor: Dodo