Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggerebekan Gudang Solar di Sagulung

Disperindag Beri Keterangan, BPH Migas Tidak Hadir
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 15-06-2011 | 18:36 WIB
Solarudin2.JPG Honda-Batam

Lokasi penimbunan solar milik PT Dua Srikandi Batam di kawasan Sagulung. (Foto: Hendra Zaimi).

Batam, batamtoday - Penyidikan kasus penggerebekan gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di daerah Sagulung milik PT Dua Srikandi Batam belum mendapatkan perkembangan atas temuan yang didapatkan dari Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang).

Rencana mendatangkan saksi ahli dari BPH Migas di Satreskrim Polresta Barelang, Rabu, 15 Juni 2011 untuk dapat memberikan keterangan atas temuan dan pelanggaran yang dilakukan PT Dua Srikandi Batam tidak dapat dilaksanakan karena saksi ahli tidak datang.

"Saksi ahli dari BPH Migas belum juga datang sampai sekarang," kata salah seorang penyidik di Unit VI Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Barelang kepada batamtoday.

Hanya perwakilan dari Disperindag dan ESDM Pemko Batam yang hadir untuk memberikan keterangan atas penyidikan hasil temuan penggrebekan gudang penimbunan solar di sagulung itu. Pemeriksaan yang diberikan hanya seputar perizinan dan kuota solar yang diberikan kepada perusahaan yang sedang diperiksa itu.

"Hanya masalah perizinan dan kuota saja kalau hubungannya dengan Disperindag," ujar sumber singkat.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Barelang dan PPNS BPH Migas menggerebek sebuah gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di daerah Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung, Selasa, 7 Juni 2011 sore.

Pada saat penggerebekan petugas menemukan 3 buah tangki yang masing-masing berkapasitas 40 kiloliter (KL), dan sebuah tangki kapasitas 15 KL. Selain itu di dalam gudang juga ditemui 4 unit truk tangki penngangkut solar, 2 unit kapasitas masing-masing 10.000 liter dan 2 unit lainnya kapasitas masing-masing 5.000 liter.