Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Minta Kenaikan BBM Jangan Dijadikan Dalih untuk Paksakan Nilai UMK
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 06-11-2014 | 15:39 WIB
Cahya.gif Honda-Batam
Cahya, Ketua Apindo Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau, Cahya, mengimbau semua pihak bisa menaati hukum dan aturan yang berlaku. Khusus dalam penentuan nilai upah minimum (UMK) di Kota Batam, tidak perlu melakukan penekanan ataupun memaksakan kehendak.

Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 dan Permenaker Nomor 7, kata Cahya, penentuan UMK sudah sepantasnya ditetapkan sesuai angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditelah dilakukan suvei bersama oleh unsur Apindo, Disnaker dan seluruh unsur serikat buruh, di antaranya FSPMI, SPSI dan SBSI.

"Hasil survei itu tolong dihargai. Kalaupun ada harga yang naik, sudah terakomodasi dalam hasil survei setiap bulan," kata Cahya, Kamis (6/11/2014) siang.

Hasil survei yang dilakukan bersama selama 10 bulan terakhir, kata Cahya, ditemukan angka KHL sebesar Rp2.100.000 - Rp2.200.000. Jika pun ada perusahaan yang mampu membayar di atas angka KHL sah-sah saja, dan memang sudah diatur dalam Inpres dan Permenaker melalui kesepakatan bipartit.

"Ini fakta yang tak bisa dipungkiri. Pemerintah jangan ikut menentukan lagi," ujar Cahya.

Kenaikan UMK yang dituntun buruh harus lebih tinggi dari DKI Jakarta, menurut Cahya, sangat tidak masuk akal karena alasan untuk membenarkan itu sama sekali tidak ada. Sebab, katanya, penentuan UMK yang mengacu pada angka KHL, pertumbuhan ekonomi, pendapan daerah, dan inflasi, Kota Batam masih jauh di bawah DKI Jakarta.

"Lantas apa alasan Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri menentukan UMK Batam lebih tinggi dari DKI Jakarta? Jangan penentuan UMK ini berbau politis atau karena takut ditekan," katanya.

Menurutnya, pengusaha sebagai pengerak ekonomi dan penghasil pajak bagi daerah maupun negara sudah seharusnya dilindungi. Pemerintah jangan membebankan semua kepada pengusaha, termasuk mengenai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dikatakan Cahya, Presiden Joko Widodo sudah merencanakan pengalihan subsidi BBM ke sektor lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lain sebagainya. Hal ini, katanya akan diterima oleh pekerja sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.

"Jangan memakai alasan kenaikan harga BBM untuk memperkeruh penentuan nilai UMK. Itu sudah menjadi tugas negara," katanya.

Kendati demikian, dia mengapresiasi penanganan demo buruh yang berlangsung aman dan tertib. Selain tidak ada lagi aksi sweeping, masyarakat juga bisa melakukan aktivitas dengan lancar.

"Kami berterima kasih kepada semua aparat kemanan sudah bisa bertindak tegas. Selama empat tahun, baru kali ini yang tidak ada sweeping. Kegiatan masyarakat juga bisa berjalan lancar," puji  Cahya. (*)

Editor: Roelan