Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Minta Wali Kota Batam Tolak Kawasan Industri Jadi Objek Vital
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 06-11-2014 | 14:44 WIB
dahlan duduk dg buruh.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam. Ahmad Dahlan, duduk bersila dengan buruh dan petugas polisi. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kawasan industri di Batam yang akan dijadikan sebagai objek vital mendapat penolakan keras dari kaum buruh. Bahkan, serikat buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak wali kota juga ikut menolak.

Menurut Ketua Pimpinan Cabang (PC) FSPMI Batam, Yoni Mulyo Widodo, pemberlakuan kawasan industri menjadi objek vital akan mengebiri hak buruh untuk menyampaikan pendapat. Bahkan, hal itu juga sebagai salah satu bentuk intervensi kepada buruh di saat menyampaikan pendapat terhadap pengusaha di kawasan industri.

"Kami berharap Wali Kota Batam juga menolak kawasan industri sebagai objek vital. Setelah kami pelajari, kawasan industri (di Batam) tak memenuhi syarat dijadikan objek vital," kata dia, Kamis (6/11/2014) siang di kantor Wali Kota Batam.

Buruh, kata Yoni, tidak ada niat untuk membuat kerusuhan dalam setiap kali aksi. Kendati kerusakan itu kerap mucul, lanjutnya, bukan dipicu oleh buruh melainkan ada oknum yang sengaja menunggangi.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, menyampaikan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Sebab, ia mengaku belum mengetahui pasti mengenai adanya wacana itu. "Akan dipelajari dulu, saya belum tahu hal ini," ujar dia singkat.

Sementara itu Kapolresta Barelang, AKBP Asep Safrudin, menyampaikan, pihaknya tak bisa melarang buruh untuk tidak berdemo. Sebab, menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang sehingga kepolisian akan tetap melakukan pengawalan tiap aksi demo, baik buruh maupun masyarakat umum.

"Mereka dilindungi undang-undang. Diterima atau tidak itu urusan belakangan, yang penting bisa berkomunikasi," kata dia.

Terkait akasi demo buruh yang dilakukan anggota FSPMI Batam, kata dia, sudah dilakukan pengawalan sejak berada di titik kumpul. Kendati dilindungi undang-undang, Asep berharap aksi sweeping ditiadakan, karena hal itu bisa mengganggu kenyamanan orang lain.

"Unjuk rasa tetap dikawal dengan catatan tidak ada aksi sweeping," tegas dia.

Jika sudah diterapkan kawasan industri menjadi objek vital, lanjut Asep, pengamanan akan dilakukan anggota polisi, Brimob dan melibatkan anggota TNI. Sebab, pengamanan tak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian.

"Melibatkan anggota TNI akan dikoordinasikan melalui Komandan Distrik Militer (Dandim). Tergantung kesatuan mana yang ditugasi. Kita akan koordinasi dengan semua instansi," ujarnya. (*)

Editor: Roelan