Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jangan Terus-terusan Menggugat

DPD Harus Mampu Membangun Manajemen Politik dengan DPR
Oleh : Surya
Rabu | 05-11-2014 | 06:00 WIB
DPD GKR dan Irman1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

BATAMTODAY.COM, Jakarta -  Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menyatakan, DPD RI mampu membangun manajemen politik agar mampu mengelola dan memperjuangkan kepentingan politiknya di DPR RI.


Anggota DPD RI diharapkan juga harus mampu menggunakan hak bicaranya, dan jangan merasa dirinya independen. Khususnya terkait dengan UU, anggaran maupun pengawasan.

 "Jadi, dengan kewenangan yang ada saat ini, anggota dan pimpinan DPD RI harus memperbaiki menejemen politiknya ketika berhadapan dengan DPR RI maupun pemeirntah (Tripatrit). Khususnya terkait UU, anggaran dan pengawasan. Kalau tidak mampu, ya ganti saja," tegas  Irman di Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Dalam  diskusi Peran Media dan Penguatan DPD RI di Jakarta bersama Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas itu, Irman meminta DPD untuk  tidak terus-menerus menggugat atau judicial review UU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, DPD RI merupakan bagian kekuasaan dalam membuat UU itu sendiri,  sementara DPR RI yang diberikan kewenangan dalam membuat UU selama ini.

 "Seharusnya DPD RI berusaha keras untuk bisa membahas UU itu secara maksimal bersama DPR RI dan pemerintah. Karena DPR juga memiliki kelemahan sebenarnya, meski memiliki kewenangan membahas UU, tetapi tetap harus menunggu draf dari pemerintah, tanpa itu tidak bisa dibahas," katanya.

Artinya, amandemen memang diperlukan untuk penguatan tersebut, bukan saja untuk DPD RI, melainkan juga untuk kepentingan DPR RI sendiri. "Pembahan UU itu maka tidak bisa dilanjutkan apabila tidak melibatkan presiden, maka hal itu perlu amandemen, agar DPR dan DPD RI tidak terhambat oleh pemerintah," katanya.
 
Menurutnya, tiga pimpinan DPD yakni Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas harus mengambil peluang tersebut dalam satu-dua tahun ini untuk melakukan amandemen bersama MPR, jangan pada tahun ketiga karena sudah memasuki tahun politik.

"Dalam satu-dua tahun ini tiga pimpinan DPD  harus memikirkan itu dalam satu tahun ini. Sebab, kalau sudah memasuki tahun ketiga, semua akan berpikir dan fokus pada pemilu lagi," katanya. 

Karena itu. lanjutnya, pembangunan manajemen politik DPD menjadi penting dengan meningkatkan visi dan kemampuan politik seluruh anggota DPD RI. 

"Aggota DPD RI memiliki kualitas yang baik karena mereka umumnya adalah para tokoh di daerahnya, tapi persoalannya mereka bergerak sendiri-sendiri di DPD RI tidak ada lembaga seperti fraksi DPR RI, sehingga seperti tidak ada arah. Karena itu, dengan peningkatan kemampuan anggota dengan kelembagaan seperti fraksi, maka akan semakin terarah," katanya.

Sedangkan  Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menegaskan anggota DPD RI periode 2014-2019 memiliki potensi luar biasa. Namun masih perlu penambahan wawasan ntuk percepatan peningkatan kinerja DPD RI, karena banyak anggota baru DPD RI yang belum memahami bagaimana rapat bersama dengan DPR RI juga berhadapan dengan pers.

"Anggota DPD RI umumnya adalah tokoh-tokoh di daerahnya dengan latar belakang yang berbeda, dan agar sejalan dengan kebijakan pemerintah khususnya dalam membangun Indoensia Timur, maka mereka ini semestinya mampu bekerjasama dengan pers untuk membawa kemajuan daerahnya," kata Hemas.

Menurut Ratu Hemas, anggota DPD RI sudah bekerja selama satu bulan setelah dilantik pada 1 Oktober 2014, tapi kinerjanya belum merata, karena anggota DPD RI ada yang  incumbent (petahana)  dan ada yang benar-benar baru.
 
Program pembekalan wawasan terhadap anggota DPD RI yang telah diberikan sebanyak dua kali tentu cukup membantu menambah wawasan  secara signifikan, bagaimana bekerja sebagai anggota parlemen.

"Menyikapi agenda-agenda politik DPD RI ke depan, perlu memiliki kemampuan bagaimana membangun sinergi dengan anggota DPR RI," katanya.
 
Di samping itu lanjr GKR Hemas, anggota DPD RI juga perlu memiliki orientasi yang sejalan dengan arah pembangunan yang akan dilakukan yakni pembangunan di sektor kelautan atau kemaritiman, sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo, yang bertekad menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

"Terkait dengan hal tersebut, anggota DPD RI juga perlu memiliki wawasan kemaritiman," ujarnya.
 
Dikatakan, DPD RI memiliki agenda mengusulkan amandemen kelima UUD 1945 yang sudah siap diusulkan ke MPR RI. Namun, untuk mengusulkan amandemen tersebut menurut GKR Hemas, maka DPD RI harus mampu meyakini sekitar 60 persen anggota DPR RI untuk memenuhi persyaratan usulan tersebut.

Editor : Surya